
Surabaya, (pawartajatim.com) – Direktorat Siber Polda Jatim membongkar sindikat kejahatan kasus penjualan kode OTP (one time password) serta rumah industri penerbitan Sim Card dengan memakai data pribadi orang lain. Dalam kasus ini, Tim Siber menangkap tiga pelaku. Yaitu, DBS (23), warga Denpasar, IGVS (23) warga Karangasem, serta MA (35), warga Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol, Jules Abraham Abast, mengatakan, perkembangan teknologi komunikasi tidak hanya mengubah cara manusia berinteraksi. Tetapi juga membentuk pola kehidupan sosial, ekonomi dan keamanan.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, ancaman kejahatan siber juga semakin kompleks. Jules menambahkan, perlindungan data pribadi merupakan bagian penting dari perlindungan hak masyarakat atas rasa aman dan privasi di ruang digital.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengatakan, kasus ini terungkap, setelah anggota Subdit I mendapat arahan dari Kasubdit 1 Siber AKBP Erik Pradana, menemukan situs bernama FastSim mencurigakan.
Aplikasi ini, menjual SIM card dan layanan kode OTP murah untuk berbagai aplikasi. Seperti WhatsApp, telegram, instagram hingga shopee. Kode OTP tersebut dijual melalui sebuah website seharga Rp 500.000 hingga Rp 800.000 per OTP. Dan diduga dipergunakan untuk melalukan kejahatan online.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, penyidik berhasil mengungkap jaringan tersebut,” kata Kombes Pol Bimo, di Surabaya Selasa (12/5). Ia menjelaskan, dalam praktiknya tersangka DBS diduga berperan sebagai pengelola website dan sistem layanan OTP.

Sedangkan tersangka IGVS berperan sebagai admin dan customer service yang melayani transaksi pembelian OTP. Sedangkan tersangka MA diduga melakukan registrasi SIM card menggunakan data NIK dan KK milik orang lain yang diperoleh secara tidak sah.
“Penggerebekan di dua lokasi berbeda, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya 33 modem pool, 25.400 SIM card, 11 laptop, komputer, monitor, handphone, rekening bank, hingga akun dompet digital yang diduga digunakan dalam transaksi illegal,” pungkas Kombes Pol Bimo Aryanto.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman berat atas dugaan manipulasi data dan penyalahgunaan identitas masyarakat. (har)










