Surabaya, (pawartajatim.com) – Tim buru sergap/buser Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus empat pelaku komplotan spesialis pembobol rumah kosong lintas propinsi. Komplotan ini beraksi bukan saja di wilayah hukum Polda Jawa Timur/Jatim, namun juga di Jawa Tengah/Jateng.
Komplotan spesialis pembobolan rumah ini, sudah beraksi di 16 lokasi. Mereka adalah, DJ alias Ndowe, (48) warga Celep Sidoarjo, SDW (54) alias Wardo warga Sidokare Sidoarjo, MS alias Sapta (30) warga Tambaksari, Surabaya dan GTP alias Hoget (38) warga Kebonsari Candi Sidoarjo.
Satu orang pelaku berinisal HEN masih dalam pengejaran tim buser Jatanras Polda Jatim. Komplotan spesialis pembobolan rumah ini, memiliki modus sederhana namun efektif. Sebelum menjalankan aksinya, mereka terlebih dahulu melakukan pemantauan sasaran rumah yang ditinggal penghuninya bekerja atau melihat rumah yang lampunya masih menyala dan pintunya tergembok dari luar.
‘’Itu indikasinya rumah tersebut kosong, kemudian mereka beraksi,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Julest Abraham Abast, di Surabaya Selasa (5/5). Satu-satunya ada laporan kejadian pembobolan rumah kosong di kawasan Perumahan Desa Kedungsolo, Porong Sidoarjo. Tim buser Jatanras Ditkrimum Polda Jatim melakukan pengejaran, dengan penyelidikan dan mempelajari CCTV.

Kemudian para pelaku teridentifikasi. Dua pelaku DJ dan S berhasil dbekuk di Purwakarta. Sementara dua pelaku lainnya MS dan GTP ditangkap di Sidoarjo. Dari hasil pemeriksaan penyidik terungkap komplotan ini sudah melakukan aksi pembobolan rumah kosong di 13 TKP berbeda di Jatim.
‘’Diantaranya di Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang dan Ngawi.Selain di Jatim mereka juga beraksi di Solo, Sragen dan Surakarta,” ujar Jules. Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Umar, menjelaskan, komplotan spesialis pembobolan rumah tersebut ke lokasi menggunakan mobil rental dan merusak gembok pagar dengan menggunakan linggis kemudian masuk rumah dengan merusak pintu belakang.
Lalu mengambil emas serta barang berharga lainnya. “Beberapa batangan emas hasil pencurian tersebut oleh tersangka dijual ke ARF (DPO) dan laku Rp 112 juta. Uang hasil penjualan dibagi lima tersangka. Sementara emas batangan sisanya dibawa tersangka SWD dan belum dijual,” kata AKBP Umar.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza, motor Yamaha R15, dua buah linggis, tiga jam tangan berbagai merek, 27 gram emas dan 48 gram emas batangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 477 UU No.1 tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (har)











