Rugikan Negara Rp 7,5 Miliar, Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

Barang bukti yang diamankan, 8.904 liter pertalite, 17.580 liter solar, serta 410 tabung LPG terdiri dari tabung 3 kg, 5 kg dan 12 kg. (foto/har)

Surabaya, (pawartajatim.com) – Tim buru sergap/Buser dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan Elpiji bersubsidi di Jatim. Sebanyak 79 orang ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, mengatakan, pengawasan distribusi energi subsidi menjadi prioritas bagi aparat kepolisian, dalam kasus penyalagunaan BBM dan epiji bersubsidi ini.

Polda Jatim bersama jajaran dalam empat bulan mulai Januari hingga April ini, telah ungkap sebanyak 66 kasus dengan kerugian negara senilai Rp 7,5 miliar. Kombes Pol Roy H.M Sohombing, menambahkan, subsidi yang diberikan negara sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, pelaku usaha mikro, serta kelompok yang berhak menerima manfaat.

“Negara menghadirkan subsidi untuk membantu masyarakat. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan hak publik,” kata Dirkrimsus Polda Jatim, Kombes Roy, di Surabaya Kamis (30/4).

Barang bukti yang diamankan, 8.904 liter pertalite, 17.580 liter solar, serta 410 tabung LPG terdiri dari tabung 3 kg, 5 kg dan 12 kg. (foto/har)

Dari hasil ungkap barang bukti yang diamankan, 8.904 liter pertalite, 17.580 liter solar, serta 410 tabung LPG terdiri dari tabung 3 kg, 5 kg dan 12 kg. Selain itu juga disita tiga unit kendaraan roda dua serta 47 unit kendaraan roda empat hingga roda enam yang diduga digunakan dalam operasional tindak pidana tersebut.

“Beberapa kendaraan sengaja dimodifikasi untuk mendukung aktivitas penimbunan dan distribusi ilegal. Ini menunjukkan praktik yang dilakukan bukan tindakan spontan, tetapi sudah terorganisir dan memanfaatkan berbagai celah distribusi,” ujar Kombes Roy H.M Sihombing

Selain itu, modus para pelaku juga cukup cerdik, Salah satunya adalah pengisian BBM subsidi menggunakan kendaraan modifikasi dengan tangki tambahan tersembunyi. Pelaku kemudian membeli BBM secara berulang di sejumlah SPBU.

‘’Lalu memindahkannya ke lokasi penampungan tanpa izin untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Tak hanya itu, polisi juga menemukan penggunaan banyak barcode berbeda untuk mengakses pembelian BBM subsidi berkali-kali,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan, 8.904 liter pertalite, 17.580 liter solar, serta 410 tabung LPG terdiri dari tabung 3 kg, 5 kg dan 12 kg. (foto/har)

Sementara, dalam kasus LPG subsidi, penyidik ditkrimsua juga menemukan praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5 kg dan 12 kg, maupun sebaliknya.

Praktik tersebut tak hanya merugikan negara namun juga menghambat distribusi, serta berpotensi menimbulkan risiko keselamatan karena dilakukan tanpa standar keamanan. “Penyalahgunaan subsidi adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat. Kami pastikan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat,” pungkas Roy H.M Sihombing.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui regulasi terkait Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (har)