Polisi Bali Gagalkan Penyelundupan 22 Ekor Penyu Hijau

SELUNDUPAN - Penyu selundupan yang ditemukan di perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, yang segera dilepasliarkan ke habitatnya. (foto/yad)

Denpasar, (pawartajatim.com) – Polisi Air dari Ditpolairud Polda Bali menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi berupa penyu hijau (Chelonia mydas) di wilayah perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Sabtu (10/10/2026).

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang melaporkan seringnya ada aktivitas penyelundupan satwa dilindungi jenis penyu hijau di wilayah perairan Pulau Serangan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Kapal Patroli RIB 107 bersama anggota Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi kejadian.

“Pada saat patroli, tim mencurigai adanya satu perahu berwarna biru yang berada di pesisir Pantai Serangan. Perahu tersebut bukan merupakan jenis perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut,’’ kata Ariasandy.

Setelah dilakukan pengecekan, tim menemukan di atas perahu tanpa awak tersebut ternyata ada satwa dilindungi berupa penyu. Tim langsung mengamankan perahu beserta 22 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup untuk dijadikan barang bukti.

SELUNDUPAN – Penyu selundupan yang ditemukan di perairan Pulau Serangan, Denpasar Selatan, yang segera dilepasliarkan ke habitatnya. (foto/yad)

Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Bali guna proses lebih lanjut berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Saat ini terduga penyelundup penyu itu masih dalam penyelidikan dan pengejaran oleh Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali.

Perahu ditemukan dalam keadaan tanpa awak di pesisir, sedangkan penyelundup penyu diduga melarikan diri saat melihat kedatangan polisi. Akibat perbuatannya, orang itu akan dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) UU No.5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberi informasi. Penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi UU dan keberadaannya sangat penting untuk ekosistem laut Bali. Polda Bali melalui Ditpolairud akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi tersebut,” tegas Ariasandy.

Dia mengimbau masyarakat pesisir supaya jangan sampai terlibat perdagangan satwa dilindungi dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa. Saat ini ke-22 ekor penyu hijau itu mendapat perawatan dan segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya setelah melalui pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA. (yad)