Inilah Enam Kawasan Rendah Emisi Kerthi Bhumi Satwika di Pulau Bali

TETAPKAN KAWASAN RENDAH EMISI - Gubernur Bali Wayan Koster pada Sabtu (10/10/2026) menetapkan enam kawasan yakni Ubud (Gianyar), Kepulauan Nusa Penida (Klungkung), Nusa Dua (Badung), Kuta (Badung), Sanur (Denpasar), dan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada Kota Denpasar, menjadi Kawasan Rendah Emisi. (foto/yad)

Gianyar, (pawartajatim.com) – Pulau Bali memiliki enam kawasan rendah emisi. Yakni, Ubud (Gianyar), Kepulauan Nusa Penida (Klungkung), Nusa Dua (Badung), Kuta (Badung), Sanur (Denpasar), dan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada Kota Denpasar. Kawasan ini dinamai Kerthi Bhumi Satwika. Penetapan Kawasan Rendah Emisi ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 912/04-B/HK/2026 yang ditetapkan pada Selasa (6/10/2026).

Penegasan itu dikemukakan Gubernur Wayan Koster, di Bali Sabtu (10/10). Koster menyebut pemilihan rahina Tumpek Wayang sebagai momentum penandatanganan kesepakatan bersama memperkuat pesan bahwa pembangunan Bali harus senantiasa selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi.

Hal tersebut terdiri atas Atma Kerthi (penyucian dan pemuliaan atman/jiwa); Segara Kerthi (penyucian dan pemuliaan laut dan pantai), Danu Kerthi (penyucian dan pemuliaan sumber air), Wana Kerthi (penyucian dan pemuliaan tumbuh-tumbuhan), Jana Kerthi (penyucian dan pemuliaan manusia) dan Jagat Kerthi (penyucian dan pemuliaan alam semesta).

‘’Dengan Kerthi Bhumi Satwika, kita menegaskan bahwa tanah, air, hutan, laut, udara, ruang hidup, serta seluruh ekosistem Bali, harus dijaga sesuai esensi Sad Kerthi,’’ kata Koster.

Kebijakan ini, menurutnya, merupakan upaya strategis untuk mengintegrasikan pelindungan lingkungan, pengembangan ekonomi hijau, dan pembangunan pariwisata berkelanjutan di Bali sebagai implementasi visi ‘’Nangun Sat KerthiLoka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru’’.

Sesuai pula dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan: 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023. Menurut Gubernur, penetapan enam kawasan tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan kebijakan tata ruang dan program sektoral dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca.

Mempercepat pemanfaatan energi bersih, mengembangkan transportasi ramah lingkungan, serta melestarikan ekosistem dan keanekaragaman hayati. Keenam kawasan memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda.

TETAPKAN KAWASAN RENDAH EMISI – Gubernur Bali Wayan Koster pada Sabtu (10/10/2026) menetapkan enam kawasan yakni Ubud (Gianyar), Kepulauan Nusa Penida (Klungkung), Nusa Dua (Badung), Kuta (Badung), Sanur (Denpasar), dan Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada Kota Denpasar, menjadi Kawasan Rendah Emisi. (foto/yad)

Ubud didorong memperkuat pariwisata berbasis budaya dan lingkungan. Kepulauan Nusa Penida diarahkan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem kepulauan dan pesisir. Sedangkan Nusa Dua, Kuta, dan Sanur, menjadi kawasan strategis untuk mendorong penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan. Kawasan Cagar Budaya Gajah Mada Kota Denpasar diarahkan untuk mengintegrasikan pelestarian kawasan bersejarah dengan pembangunan perkotaan yang berkelanjutan.

Kerthi Bhumi Satwika bukan sekadar nama kawasan, melainkan bagian dari perubahan pendekatan pembangunan Bali agar pertumbuhan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelindungan alam. Selain itu merupakan perubahan cara membangun Bali.

‘’Kita harus memastikan bahwa kemajuan ekonomi dan pariwisata berjalan seimbang dengan pelindungan lingkungan serta keberlanjutan kehidupan masyarakat,’’ ungkap Gubernur Koster.

Melalui Kawasan Rendah Emisi, Pemprov Bali bersama Pemkab Gianyar, Klungkung, Badung, dan Kota Denpasar, berkomitmen mendorong pengurangan emisi dari sektor energi, transportasi, industri pariwisata, dan pengelolaan limbah.

Pelaksanaannya disesuaikan dengan karakteristik wilayah, potensi lokal, serta kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Kebijakan ini juga menjadi respons terhadap tantangan pembangunan Bali yang semakin kompleks, mulai dari meningkatnya mobilitas masyarakat dan kebutuhan energi, aktivitas perkotaan, persoalan persampahan, perubahan fungsi ruang, hingga dampak perubahan iklim.

Koster menambahkan penyelenggaraan Kerthi Bhumi Satwika bertumpu pada lima pilar strategis yang saling terintegrasi. Pertama, energi hijau melalui percepatan pemanfaatan energi baru dan terbarukan, pengembangan pembangkit listrik berbasis energi bersih, serta peningkatan efisiensi energy.

Kedua, transportasi Hijau melalui pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, transportasi ramah lingkungan, dan infrastruktur pendukung untuk mengurangi emisi sektor transportasi.

Ketiga, ekosistem hijau melalui peningkatan kualitas tutupan lahan, rehabilitasi hutan dan ruang terbuka hijau, pelindungan kawasan pesisir, mangrove (bakau), terumbu karang, dan padang lamun, serta penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber dan ekonomi sirkular.

Keempat, industri pariwisata hijau melalui penerapan praktik pariwisata ramah lingkungan, pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, serta pengembangan destinasi wisata yang berbudaya, berkualitas, berkelanjutan.

Kelima, masyarakat hijau melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, kapasitas, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan serta mengembangkan kegiatan ekonomi hijau berbasis kearifan lokal.

‘’Kelima pilar tersebut menjadi kerangka pelaksanaan program lintas sektor yang diharapkan mampu menghasilkan perubahan nyata, baik dalam pengurangan emisi maupun peningkatan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat,’’ tegas Koster.

Pemprov Bali bakal memperkuat koordinasi dan penyelarasan kebijakan, sedangkan pemkot/pemkab mengembangkan program sesuai karakteristik wilayah dan kemampuan fiskal masing-masing.

Implementasi perlu diterjemahkan ke dalam kerja sama teknis, program prioritas, penganggaran, penyediaan infrastruktur, pembagian tanggung jawab, serta indikator kinerja yang jelas.

Juga dijalankan kolaborasi yang melibatkan perangkat daerah, pelaku usaha pariwisata, desa adat, komunitas, perguruan tinggi, lembaga riset, dan masyarakat. Dengan demikian, kawasan rendah emisi tidak berhenti sebagai konsep kebijakan, tetapi menjadi gerakan bersama yang terintegrasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah.

Kerthi Bhumi Satwika dilaksanakan mulai tahun 2026 sampai 2030 serta akan diselaraskan dengan arah pembangunan daerah dan peta jalan implementasinya. Evaluasi berkala diperlukan untuk menilai capaian program, mengidentifikasi kendala, dan menentukan langkah perbaikan agar kebijakan berjalan efektif dan berkelanjutan.

Melalui penetapan enam kawasan dan pelaksanaan lima pilar strategis, Pemprov Bali mendorong pembangunan yang tidak hanya berorientasi  pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada pengurangan emisi, pelindungan ekosistem, penguatan ekonomi hijau, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kerthi Bhumi Satwika diharap menjadi langkah konkret untuk mewujudkan Bali  yang hijau, bersih, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus menjaga warisan alam dan kebudayaan Bali untuk keberlangsungan kehidupan hingga 100 tahun ke depan,  bahkan dari zaman ke zaman, sepanjang zaman, demi nindihin Gumi Bali. (yad)