Denpasar, (pawartajatim.com) –
Penanganan kasus penyahgunaan BBM subsidi di Bali terus berkembang. Aparat Ditreskrimsus Polda Bali kian banyak mengungkap kasus dugaan penimbunan dan penjualan kembali BBM dengan harga jauh di atas harga resmi, Sabtu (17/10/2026).
Sejak terjadi antrean panjang di sejumlah SPBU di Bali pada pertengahan Oktober 2026, Polda Bali bersama jajaran telah menindak 21 pelaku dalam 18 perkara dengan barang bukti sekitar 753 liter BBM subsidi. Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol.Wisnu Prabowo, mengungkapkan, subsidi yang diberikan pemerintah merupakan upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus menjamin keterjangkauan energi bagi masyarakat yang berhak.
Karena itu, penyalahgunaan BBM subsidi tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan menghambat tujuan pemberian subsidi tepat sasaran. ‘’Di tengah kondisi masyarakat yang harus mengantre BBM, kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kesulitan orang banyak,’’ kata Wisnu Prabowo, didampingi Wadirreskrimsus AKBP Chandra C. Kirana, Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, Kabagbinops AKBP Hadi Saputro dan Kasubdit 1 Ditreskrimsus AKBP Wilkiam Sitorus, serta Kasat Reskrim jajaran.
Penanganan dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran, peran pelaku, jumlah BBM, serta keuntungan yang diperoleh.
Mengungkap penyalahgunaan 300 liter solar subsidi adalah salah satu kasus yang berhasil diungkap pada Oktober 2026 yang melibatkan seorang tersangka berinisial IS, laki-laki asal Tabanan.
Tersangka diduga menyalahgunakan BBM jenis solar subsidi dengan barang bukti sekitar 300 liter di wilayah Gerokgak, Tabanan. Berdasarkan hasil pengungkapan, modus operandi yang dilakukan tersangka IS yakni membeli solar menggunakan barcode subsidi, kemudian dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, satu mobil Suzuki Carry ST 100 warna abu-abu metalik dengan nopol DK 1216 GD beserta STNK, sekitar 300 liter BBM yang diduga solar bersubsidi, 15 jerigen berkapasitas sekitar 35 liter, tiga jerigen berkapasitas sekitar 30 liter, satu barcode kendaraan untuk pembelian solar dengan identitas nopol DK 8187 GC, serta satu surat rekomendasi pembelian solar.
Atas perbuatannya, tersangka IS disangkakan melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Selain mengungkap kasus penyalahgunaan solar bersubsidi, Polda Bali dan jajaran juga menindak kasus dugaan penimbunan BBM serta penjualan kembali dengan harga jauh di atas harga resmi, menyusul antrean panjang di sejumlah SPBU di Bali pada pertengahan Oktober 2026.
Dari 18 perkara yang ditangani, sebanyak 21 orang ditindak dengan total barang bukti sekitar 753 liter BBM. Wisnu menambahkan, penanganan terhadap para pelaku dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran.
Bagi perorangan yang baru pertama kali melakukan pelanggaran dalam skala kecil, penanganan dapat berupa pengamanan barang bukti, pendataan identitas, pernyataan tidak mengulangi perbuatan, pembinaan bersama Pertamina, BPH Migas, dan pemerintah daerah, serta langkah administratif sesuai ketentuan.
Namun, kesempatan pembinaan tersebut bukan berarti pelanggaran dibiarkan. Bila pelaku mengulangi perbuatannya, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan berulang kali atau melibatkan BBM dalam jumlah lebih besar akan diproses berdasarkan peran pelaku, jumlah BBM yang terlibat, serta keuntungan yang diperoleh. Ada pun penimbunan dalam skala besar, keterlibatan pemodal atau jaringan, dugaan keterlibatan oknum dalam jalur distribusi, serta penyalahgunaan barcode atau surat rekomendasi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan dapat diproses hingga ke pengadilan.
Menurut Wisnu, pembedaan penanganan tersebut bukan merupakan bentuk pilih kasih, melainkan upaya agar penegakan hukum berjalan secara proporsional. Dengan demikian, sumber daya penyidik dapat difokuskan untuk mengungkap praktik penimbunan dan jaringan yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari pembinaan, pelaku dalam kategori pelanggaran skala kecil juga menyatakan kesediaannya untuk mengikuti kegiatan sosial dengan pendampingan petugas. Direskrimsus juga menyampaikan apresiasi ke masyarakat yang tetap tertib mengantre di SPBU serta warga dan pemilik toko atau masyarakat yang turut membagikan air minum ke para pengantre.
Menurut dia, kepedulian dan semangat saling membantu merupakan hal penting untuk menjaga situasi tetap kondusif di tengah kesulitan yang dirasakan masyarakat akibat antrean BBM. Polda Bali bersama Pemprov Bali dan Pertamina, lanjutnya, akan terus mengawal distribusi BBM hingga kembali normal.
Pengawasan juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi dan memastikan BBM bersubsidi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM, penimbunan, atau penjualan kembali dengan harga yang tidak wajar, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tandasnya. (yad)











