Ganggu Turis di Ubud, Delapan Gepeng Diamankan Satpol PP Gianyar

DATA GEPENG - Petugas Satpol PP Gianyar mendata para gepeng pasca diamankan di Ubud, Gianyar, lantaran mengganggu wisatawan yang bersantai. (foto/ist)

Gianyar, (pawartajatim.com) – Petugas Satpol PP Gianyar mengamankan delapan gelandangan dan pengemis (gepeng) asal Desa Munti, Karangasem, yang beraksi di Ubud Rabu (6/5/2026). Mereka kerap mengganggu wisatawan yang sedang asyik menikmati indahnya Ubud.

Dari delapan gepeng yang diamankan tersebut, empat orang dewasa dan empat anak-anak. Mereka dinyatakan melanggar Perda Nomor 15 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

“Setelah didata dan dibina, para gepeng ini diserahkan ke Dinas Sosial Gianyar untuk di pulangkan ke tempat asal mereka,” kata Kasatpol PP Gianyar, Putu Yudanegara. Aparat satpol PP juga menerima laporan warga bahwa ada orabf dengan gangguan jiwa/ODGJ mengamuk di rumahnya.

ODGJ yang mengamuk itu adalah I Wayan Gunastra (40), warga Banjar Palak, Desa Keramas, Blahbatuh. Putu Yudanegara mengatakan begitu menerima laporan ada ODGJ ngamuk, lima personel Satpol PP Gianyar menuju lokasi.

Didampingi pihak keluarga, ODGJ tersebut dibawa ke RSJ Bali di Bangli untuk mendapat pengobatan. Data yang diperoleh bahwa jumlah ODGJ berat di Gianyar tahun 2022 tercatat 1.315. Sedangkan awal awal 2023 tercatat 1.031. Sebaran tertinggi ada di Kecamatan Sukawati. (xx)