Sebanyak 35 Warga India Kasus Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

LIMPAHKAN TERSANGKA - Para tersangka kasus judi online lintas negara asal India dilimpahkan oleh Ditressiber Polda Bali ke kejaksaan, Rabu (29/4/2026). (foto/xx)

Denpasar, (pawartajatim.com) – Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya berhasil merampungkan penanganan kasus judi online/judol lintas negara yang melibatkan 35 warga India.

Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan. Langkah ini menandai babak penting dalam proses penegakan hukum terhadap salah satu jaringan perjudian daring yang beroperasi secara terselubung di kawasan wisata Bali.

Sebelumnya, para tersangka diamankan dalam penggerebekan dramatis di dua vila di Canggu, Kuta Utara, Badung, dan Munggu, mengwi, Badung, lokasi yang disulap menjadi pusat kendali aktivitas ilegal berbasis digital.

Dirressiber Polda Bali, Kombes Pol Aszhari Kurniawan, Rabu (29/4/2026), mengungkapkan, pelimpahan ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang komprehensif, berbasis bukti digital, dan keterangan saksi yang saling menguatkan.

“Seluruh tahapan penyidikan telah kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dan hari ini (Rabu) dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Selama proses penyidikan, penyidik Ditressiber berhasil mengungkap peran masing-masing tersangka dalam struktur operasional judi online ini. Mereka diketahui menjalankan fungsi yang terorganisir.

Mulai dari operator sistem, pengelola akun, hingga pengendali transaksi keuangan, yang terhubung dengan jaringan internasional. Barang bukti (BB) yang dilimpahkan memperkuat konstruksi perkara, termasuk perangkat komputer, server, HP, serta sejumlah data digital yang menunjukkan aktivitas perjudian online secara sistematis dan masif.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat pasal 426 Ayat (1) huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Penerapan regulasi terbaru tersebut menjadi salah satu ciri penting dalam penanganan kasus ini, sekaligus menunjukkan adaptasi aparat penegak hukum terhadap dinamika kejahatan modern.

Walau pelimpahan telah dilakukan, Polda Bali memastikan upaya pengembangan kasusnya tidak berhenti sampai di sini. Penelusuran terhadap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk aliran dana dan aktor intelektual di balik operasi ini, terus dilakukan secara paralel.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik geliat pariwisata Bali yang mendunia, terdapat ancaman nyata kejahatan siber yang terus berkembang. Namun, melalui langkah tegas dan terukur, aparat penegak hukum menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga Bali tetap aman, tidak hanya secara fisik, tetapi juga dalam ruang digital yang kian kompleks. (xx)