Blitar, (pawartajatim.com) – Laki-laki berinisial AS (49) warga Jl. Sudanco Supriadi, Kel. Gedog, Kec. Sanan Wetan Blitar hanya bisa pasrah saat digelandang anggota Satreskrim Polres Blitar Kota. Akibat perbuatannya mencuri uang Rp 25 juta milik DK (45 ) warga Desa Kandangan, Kec. Srengat. DK adalah majikan pelaku yang tak lain istri dari anggota Komisi lX DPR RI, Nurhadi.
Kejadian berawal saat korban bersama anaknya yang didampingi pengasuh, minta diantar pelaku menuju ke tempat fitnes Winner Gym, Selasa (30/6) pukul 07.15 WIB. Setelah dirasa cukup, korban kembali minta pada tersangka untuk diantar ke tempat belanja Lolipop, di Jalan Tentara Genie Pelajar (TGP).
Setiba di lokasi, korban bersama anggota yang lain turun dan masuk ke dalam toko, kecuali pelaku. ‘’Sebenarnya pelaku juga diajak masuk oleh korban, tapi alasan mau ke toilet dulu,” kata Kasi Humas Polres Blitar AKP Samsul Anwar, di Blitar Kamis (17/9).
Setelah 15 menit kemudian, pengasuh diminta korban menemui tersangka untuk mengambil tas berisi uang di dalam mobil. Namun, di lokasi parkir tersangka tidak ditemukan. Bahkan, di area toilet juga tidak ada.
Justru pengasuh menemukan kunci kontak masih menggantung dalam mobil. Dan yang lebih mengejutkan lagi, tas berisi uang Rp 25 juta yang dimaksud AK tak ditemukan di tempatnya alias ilang.
‘’Pengakuan pelaku tergiur melihat uang tumpukan sebanyak itu. Kemudian diambil,” ujar saksi seperti dikemukakan Kasi Humas. Kasus hilangnya tas berisi uang Rp 25 juta tersebut selanjutnya dilaporkan korban ke Mapolres Blitar Kota.
Dari laporan tersebut, petugas bertindak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, pelaku dapat diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya satu buah flashdisk Lexar 8GB, satu buah tas, satu buah ponsel Redmi A2 warna biru muda tanpa SIM card, tas selempang cokelat dan kaos lengan panjang bertuliskan GERMAS NURHADI S,pd.
Saat ini, tersangka AS dijebloskan ke sel tahanan Polres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (khoi)











