
Denpasar, (pawartajatim.com) – Hati-hati kepada pelaku usaha yang curang dengan menjual beras diatas Harga Eceran Tertinggi/HET. Sebab, saat ini Satuan Tugas/Satgas Pengawasan Mutu Polda Bali bersikap tegas. Dengan cara terus melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengawasi peredaran dan harga beras di Kota Denpasar, Senin (14/9/2026).
Kegiatan tersebut menyasar sejumlah tempat penjualan dan distribusi beras yakni Toko Sari Muncul di Pasar Tradisional Kereneng, Retail Modern Freshindo Sanglah serta Distributor Lucky Mart.
Sidak untuk mengawasi ketersediaan dan stabilitas harga pangan, sekaligus memastikan pelaku usaha menjual beras sesuai HET yang ditetapkan pemerintah. Di Toko Sari Muncul di Pasar Tradisional Kereneng, petugas mengecek beras premium merk Putri Sejati dan Ratu Ayu.
Hasilnya, beras premium ukuran 25 kg dijual seharga Rp 395.000 atau Rp 15.800/kg, ukuran 10 kg dijual Rp 160.000 atau Rp 16.000/kg dan ukuran 5 kg dijual Rp 82.000 atau Rp 16.400/kg. Harga tersebut berada di atas HET beras premium sebesar Rp 14.900/kg.
Sedangkan untuk beras SPHP ukuran 5 kg dijual Rp 60.000 atau Rp 12.000/kg, masih berada dibawah HET sebesar Rp 12.500/kg. Selanjutnya, petugas mengecek Retail Modern Freshindo, Sanglah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sejumlah beras premium yang dijual berada di atas HET Rp 14.900/kg. Diantaranya Putri Sejati ukuran 25 kg seharga Rp 414.750 atau Rp 16.590/kg, ukuran 10 kg Rp 167.850 atau Rp 16.785/kg dan ukuran 5 kg Rp 84.530 atau Rp 16.906/kg.
Sedangkan untuk beras SPHP ukuran 5 kg, Freshindo Sanglah menjual seharga Rp 62.500 atau Rp 12.500/kg, sesuai dengan HET yang berlaku. Pengecekan kemudian dilanjutkan ke Distributor Lucky Mart di Tanjung Bungkak. Dari hasil pemeriksaan, beras premium merk Putri Sejati dan Ratu Ayu ukuran 25 kg dijual seharga Rp 390.000 atau Rp 15.600/kg, ukuran 10 kg Rp 167.850 atau Rp 16.785/kg dan ukuran 5 kg Rp 84.530 atau Rp 16.906/kg.
Harga tersebut masih berada di atas HET beras premium sebesar Rp 14.900/kg. Dalam kegiatan tersebut, personel Satgas Pengawasan Mutu Polda Bali juga mengecek asal barang dan harga pembelian sebagai bagian dari upaya mengetahui rantai distribusi serta pembentukan harga beras di tingkat distributor hingga pengecer.
Mengenai temuan tersebut, petugas kemudian menegur para pelaku usaha agar menjual beras sesuai dengan atau di bawah HET yang ditetapkan pemerintah. Petugas juga mengimbau agar pelaku usaha memperhatikan ketentuan harga dan tidak melakukan penjualan yang dapat membebani masyarakat sebagai konsumen.
Polda Bali berkomitmen terus mengawasi distribusi dan perdagangan kebutuhan pokok guna menjaga stabilitas pangan, melindungi masyarakat sebagai konsumen serta memastikan kebijakan pemerintah terkait harga pangan dapat berjalan sebagaimana mestinya. (yad)










