Surabaya, (pawartajatim.com) – Kepolisian Daerah/Polda Jawa Timur/Jatim Siaga Penuh menghadapi fase kritis kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan memperketat pengamanan serta patroli pembuatan sekat bakar di tujuh area yang rawan terbakar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, tujuh area pegunungan rawan membara menjadi perhatian ektra ketat personal. Meliputi Gunung Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, hingga Gunung Lemongan melibatkan personel Polres yang ada di wilayah masing-masing.
Selain ketujuh gunung tersebut, beberapa kawasan hutan di wilayah Jatim juga tidak luput dari pantauan kepolisian. Jajaran Polda Jatim terus bersinergi dengan instansi terkait dan masyarakat setempat untuk meminimalkan potensi terjadinya karhutla.
“Langkah mitigasi intensif ini kami fokuskan di kawasan gunung strategis yang memiliki indikasi kerawanan tinggi selama puncak musim kemarau,” kata Kombes Pol Abast, di Surabaya Selasa (15/9). Jules menambahkan, penguatan strategi ini merupakan tindak lanjut langsung atas Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026.
Instruksi tersebut memerintahkan pengendalian karhutla secara masif melalui pemetaan titik rawan, intensifikasi patroli terpadu, serta kesiapsiagaan personel darat maupun udara. Pelaksanaan di lapangan Polda Jatim mengedepankan tindakan preventif berupa edukasi dan patroli.
Meski demikian, penindakan hukum secara tegas dipastikan tetap berlaku bagi pelaku pembakaran hutan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. “Pihak kepolisian mengedepankan tindakan preventif, namun kami tetap bersikap tegas dalam penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Untuk mempercepat deteksi dini kemunculan titik api, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan terus melakukan sinergi antarlini bersama instansi lain. “Polda Jatim juga mengoptimalkan peran personel Bhabinkamtibmas di wilayah lereng gunung untuk aktif mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas yang memicu percikan api,” ungkap Kombes Pol Abast.
Sebagai langkah tegas, Polda Jatim mengingatkan adanya sanksi berlapis bagi para pelaku karhutla. Merujuk pada pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan dengan sengaja diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Tidak hanya itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dengan ancaman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan ngan cara dibakar serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan,” pungkas Kombes Jules Abraham Abast. (har)











