Tegas…., Kapolresta Denpasar Bantah Tak Ada Rampas HP Orang yang Ngaku Wartawan

BERI PENJELASAN - Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang memberi penjelasan mengenai beredarnya video di media sosial (medsos) yang menyebut HP milik seorang yang mengaku wartawan dirampas Kapolresta Denpasar saat berada di Polsek Kuta. (foto/yad)

Denpasar, (pawartajatim.com) – Menyikapi beredarnya video di media sosial (medsos) yang menyebut HP milik seorang yang mengaku wartawan dirampas, Kapolresta Denpasar saat berada di Polsek Kuta mendapat klarifikasi. Polresta Denpasar memberi penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh narasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang, menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan di Bali Sun Tropical Hotel and Spa di Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung Bali Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Dalam perkara tersebut, pria yang kemudian mengaku sebagai wartawan berstatus sebagai terlapor dalam laporan yang ditangani Polsek Kuta. Berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi, perselisihan bermula dari cekcok yang kemudian berkembang menjadi dugaan pengancaman dan pelemparan benda.

‘’Terlapor juga diduga membawa benda yang menyerupai brass knuckle serta mengucapkan ancaman ke pelapor. Atas kejadian tersebut, personel kepolisian mendatangi lokasi dan membawa para pihak ke Polsek Kuta untuk dilakukan penanganan sesuai prosedur,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, di Kuta Bali Senin (13/7/2026).

Dia menambahkan saat berada di Polsek Kuta, terlapor datang dalam kondisi yang diduga dipengaruhi minuman beralkohol dan masih membawa sebotol minuman keras (miras). Terlapor kemudian mengaku berprofesi sebagai wartawan.

Namun, ketika diminta menunjukkan kartu pers sebagai identitas profesinya, terlapor menyampaikan bahwa kartunya berada di kamar hotel. Sekitar pukul 02.00 Wita, Kapolresta Denpasar tiba di Polsek Kuta untuk memantau proses penanganan perkara, sekaligus berupaya menenangkan situasi agar tetap kondusif.

Dalam situasi tersebut saya meminta agar aktivitas merekam atau memvideokan dihentikan untuk sementara waktu demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses penanganan perkara.

”Permintaan tersebut bukan merupakan tindakan merampas telepon genggam (HP) milik yang bersangkutan (terlapor) dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi kerja jurnalistik,” tegas Kapolresta.

Dia juga menjelaskan bahwa pada saat itu terlapor belum dapat dimintai keterangan secara optimal karena kondisi yang bersangkutan saat itu. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Leonardo David Simatupang, menyampaikan, hasil pemeriksaan urine terlapor yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Denpasar menunjukkan hasil positif benzodiazepine.

Namun, hasil tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Termasuk kemungkinan adanya penggunaan obat berdasarkan resep dokter atau indikasi medis tertentu, sehingga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengedepankan azas praduga tak bersalah. Hasil pemeriksaan tersebut masih memerlukan pendalaman sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Kapolresta Denpasar mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai potongan video maupun narasi yang beredar tanpa memahami keseluruhan kronologi kejadian. (yad)