Sengketa Penjualan Tanah Warisan, Dokter Gigi Gugat Keponakannya

Kuasa hukum tergugat, Yafet Kurniawan, SH. (foto/har)

Surabaya, (pawartajatim.com) – Penjualan dua bidang tanah warisan keluarga di kawasan Pacar Kembang, Surabaya yang terjadi pada 2013 lalu digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (10/6/2026). Gugatan tersebut dianggap janggal karena diajukan setelah 13 tahun berlalu.

Kuasa hukum tergugat, Yafet Kurniawan, mengatakan, gugatan tersebut diajukan drg Riany Alim terhadap Mariani Christine, yang tak lain adalah keponakannya sendiri. Materi gugatan berkaitan dengan penjualan dua objek tanah yang telah dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) pada 2013.

Yafet menambahkan, selama penjual masih hidup, tidak pernah ada keberatan atau gugatan yang diajukan terkait transaksi tersebut. ‘’Semasa hidup mamanya klien kami ini, dia tidak berani mengajukan gugatan. Tak ada keluhan dari dia. Tak ada keluhan, setelah mamanya meninggal, baru muncul sengketa,” kata Yafet.

Menutut dia, objek sengketa merupakan dua bidang tanah yang telah dijual melalui AJB Nomor 114 dan AJB Nomor 126/2013 yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Prof Dr Lanny Kusumawati.

Ia menyebut, penjualan dilakukan Setiati Alim bersama anak-anaknya, termasuk drg Riany Alim, yang kini menjadi penggugat. ‘’Pihak penjual objek ini bukan hanya penggugat, tetapi juga Setiati Alim yang merupakan ibu dari tergugat ini, telah menandatangani jual beli objek kepada Mariani, maupun kepada David Tran dengan persetujuan semua anak-anaknya,” ujar Yafet.

Kuasa hukum tergugat, Yafet Kurniawan, SH. (foto/har)

Seluruh pihak yang berkepentingan hadir dan menandatangani dokumen jual beli tersebut. Bahkan, kata dia, dalam AJB juga disebutkan bahwa pembayaran telah diterima secara lunas.

“Dalam akta ini semua menandatangani akta ini. Di sini ada juga nama dokter dan ikut menandatangani jual beli dan menerangkan bahwa mereka telah menerima uangnya,” tambahnya.

Yafet menerangkan, setelah transaksi berlangsung pada 2013, objek tanah telah dibalik nama kepada pembeli dan dikuasai selama bertahun-tahun tanpa adanya keberatan dari pihak keluarga. Peristiwa ini tahun 2013 dan digugat tahun 2026.

Di mana sejak jual beli terjadi, objeknya dibalik nama. Dikuasai objek dan dikelola objeknya. Salah satu objek bahkan digunakan sebagai rumah kos yang selama ini dikelola kliennya.

Dalam persidangan, pihak tergugat juga menyoroti tidak dilibatkannya sejumlah pihak yang dianggap memiliki kepentingan dalam perkara tersebut. Menurut Yafet, Setiati Alim selaku penjual tidak pernah menggugat semasa hidupnya.

Sementara ahli waris lain yang ikut menandatangani persetujuan penjualan juga tidak ikut menggugat maupun dijadikan pihak dalam perkara. Kalau memang dia menggugat secara iktikad baik, Setiati Alim, tidak disertakan sebagai pihak turut tergugat atau pihak penggugat.

”Setiati Alim, tidak menggugat. Demikian juga anak-anaknya yang lainnya tidak menggugat,” tegasnya. Karena itu, pihak tergugat menilai gugatan tersebut mengandung cacat formil dan akan menjadi salah satu poin yang mereka pertahankan dalam persidangan.

Sidang perkara nomor 1057/Pdt.G/2025/PN. Sby tersebut yang digelar pada Selasa (9/6) beragendakan penyerahan alat bukti dari para pihak. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. (har)