Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap DPO Terpidana Kasus Penipuan Sejak 2017

Tim Tabur Kejari Surabaya tangkap DPO terpidana kasus penipuan sejak 2017. (foto/har)

Surabaya, (pawartajatim.com) – Tim Tangkap Buron/Tabur Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap dan mengamankan Mintarja Anggono, terpidana kasus penipuan yang masuk dalam pencarian orang/DPO sejak 2017. Mintarja Anggono ditangkap Tim Tabur tanpa perlawanan pada Selasa, 5 Mei 2026, di sebuah toko meubel kawasan Kapas Kampung Surabaya.

Kasusnya berawal sekitar tahun 2012, terpidana Mintarja Anggono, mengambil spring bed Superland ke PT. Super Poly Industri, spring bed merk Comforta ke PT. Massindo Solaris Nusantara dan lemari ke CV Saudara.

Mintarjo Anggono membayarnya menggunakan bilyet giro Bank BRI, Bank Mayapada serta Bank Metro Express. Namun, saat jatuh tempo dan akan dicairkan ternyata saldo rekening dananya tidak cukup.

Atas perbuatannya, ketiga perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 591 juta. Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan, usai ditangkap, Tim Tabur telah menyerahkan terpidana Mintarja Anggono kepada Jaksa Eksekutor untuk dieksekusi dan menjalani pidana selama 1 tahun penjara di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng Sidoarjo sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1064K/PID/2017 tanggal 10 Nopember 2017.

Tim Tabur Kejari Surabaya tangkap DPO terpidana kasus penipuan sejak 2017. (foto/har)

Seperti diketahui, terpidana Mintarja Anggono merupakan DPO ketujuh yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejari Surabaya sejak Januari 2026. Penangkapan DPO ini merupakan sinyal tegas terhadap terpidana lain yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri. Karena Tim Tabur terus melakukan pengejaran dan melakukan tindakan tegas. (har)