Polisi Bongkar Penimbunan 1.030 Liter BBM Subsidi, 3 Mobil Modifikasi Diamankan

Barang bukti 1.030 liter BBM subsidi. (foto/khoi)

Blitar, (pawartajatim.com) – Pribahasa “menangguk di air yang keruh” ini agaknya cocok buat lelaki berinisial MSS (40) warga Desa Sumberjati, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur/Jatim (Jatim). Pelaku menimbun bahan bakar solar dan pertalite bersubsidi demi keuntungan pribadinya disaat BBM langka seperti saat ini. Sungguh disayangkan.

Dari tangan pelaku Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar mengamankan barang bukti1.030 liter bahan bakar minyak solar dan pertalite, tiga unit mobil modifikasi, sejumlah jurigen, dan pompa penyedot.

“Tiga kendaraan ini pemiliknya sama, satu orang pelaku,” kata Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution memberikan keterangan pada sejumlah media, Rabu (28/10/2026). Terbongkarnya kasus penimbunan BBM bersubsidi ini berawal dari laporan masyarakat.

Mereka mengaku resah dengan adanya dugaan penyalahgunaan BBM yang tidak tepat sasaran.  Tanpa menunggu waktu lama petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut, Senin, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.

“Pokoknya ada laporan masuk ga pakek lama. Kami langsung respon dan tindaklanjuti.” tegas Perwira lulusan Akpol 2007 ini. Hasilnya benar. Di rumah pelaku petugas menemukan ribuan liter BBM bersubsidi siap jual.

Barang bukti 1.030 liter BBM subsidi. (foto/khoi)

Selain itu, 3 unit roda empat yang dimodif tangkinya oleh pelaku juga di lokasi. “Kebetulan pelaku ini pekerjaannya di bengkel. Jadi mudah untuk otak-atik tabung gas mobil,’’ kata Kapolres Blitar. Hasil penyelidikan petugas, usaha gelap tersebut dilakukan pelaku sejak Agustus 2025 lalu.

Tanpa melibatkan bantuan orang lain. Untuk mendapatkan BBM murah, pelaku mengisi ke sejumlah SPBU di lokasi berbeda. Ketika ditanya apakah melibatkan orang dalam SPBU? masih dalam pendalaman petugas.

Setelah stock BBM dianggap cukup, oleh pelaku bahan bakar tersebut dijual eceran ke sejumlah pelanggan. Solar yang biasanya harga Rp 6.800/liter dijual Rp 9.000. Sedangkan pertalite yang biasanya Rp 10.000/liter dilempar Rp 11.000.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Dengan ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar. (khoi)