Surabaya, (pawartajatim.com) – Perkara dugaan penyalagunaan wewenang terkait pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Alam mineral (ESDM) Propinsi Jawa Timur/Jatim, masih menjadi perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi Jatim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiono, mengatakan pendalaman itu berdasarkan konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), IG Punia Atmaja NR.
“Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, adanya dugaan aliran dana pungli yang diserahkan kepada mantan Kepala Dinas ESDM periode 2021-2024 berinisial NK,” kata Adnan di Surabaya, Kamis (29/10/2026).
Dana tersebut diduga berasal dari almarhum OS, selaku Kepala Bidang Pertambangan, sebesar Rp 552.500.000 dan tersangka ED, selaku Kepala Bidang GAT, sebesar Rp 135.000.000. Untuk saat ini, penyidik tengah memfokuskan penanganan pada pendalaman lebih lanjut terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk menguji dan mengonfirmasi fakta yang ada melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti yang relevan.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, menyatakan , dalam perkara ini sebanyak 29 saksi mendapat panggilan.Dari jumlah itu, 21 orang telah memenuhi panggilan.
“Adapun rinciannya, 11 orang dari unsur dinas, 4 orang pengusaha pemohon izin tambang, 13 orang dari pihak lain, 3 orang saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara sebelumnya, serta 1 orang ahli pidana,” ucap John Franky Yanafia Ariandi.
Ia menambahkan, penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti. “Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara cermat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kejaksaan Tinggi Jatim kembali menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Proses penyidikan tetap dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (har)











