Awass…, Tilang Manual Datang lagi, Polda Jatim Gelar Operasi Patuh Semeru 2026

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast (no 2 dari kiri). (foto/har)

Surabaya, (pawartajatim.com) – Polda Jawa Timur/Jatim menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam operasi ini, sasarannya adalah berbagai pelanggaran lalu-lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Kali ini, bukan saja dengan tilang elektronik, namun juga penindakan melalui sistem tilang manual yang dimulai diterapkan pada pekan kedua, awal November 2026. Operasi Patuh semeru 2026 , merupakan bagian dari upaya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Seiring masih tingginya angka kecelakaan di wilayah Jatim. Berdasarkan data Ditlantas Polda Jatim, tercatat 25.298 kejadian kecelakaan lalu-lintas selama Januari hingga September 2026, dengan korban meninggal dunia sebanyak 2.780 orang.

Selain itu, sebanyak 894 orang mengalami luka berat dan 38.388 orang mengalami luka ringan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat, (23/10/2026 ), mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 akan mengedepankan langkah premitif, preventif, serta pendekatan persuasif dan humanis.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast (no 2 dari kiri). (foto/har)

Namun demikian, penegakan hukum juga akan dilakukan terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan. “Sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi meliputi penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, serta tidak mengenakan sabuk keselamatan sesuai ketentuan,” tegas Jules.

Sementara, Wadirlantas Polda Jatim, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan, pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 tilang elektronik atau ETLE tetap diberlakukan. “ETLE tetap diberlakukan namun nanti awal November kita akan menambah sistem tilang manual khususnya pelanggaran berpotensi menimbulkan kecelakaan, hingga membahayakan pengendara lain,” ungkap AKBP Wawan.

Ia juga mengawasi masih adanya anak usia sekolah yang mengendarai sepeda motor meskipun belum memenuhi persyaratan usia untuk mendapatkan SIM. Kondisi tersebut berisiko membahayakan keselamatan pengendara dibawah umur maupun pengguna jalan lainnya.

Inilah menjadi peran penting bagi orang tua untuk melarangnya guna mencegah anak yang belum memenuhi persyaratan berkendara menggunakan kendaraan bermotor, termasuk saat berangkat ke sekolah maupun ketika pulang ke rumah.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Ditlantas Polda Jatim akan mengedepankan sosialisasi dan teguran simpatik, khususnya kepada pelajar SMP. Edukasi juga akan menyasar orang tua melalui peran Bhabinkamtibmas agar pengawasan terhadap anak semakin optimal.

“Kami mengimbau para orang tua agar tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak yang belum memenuhi persyaratan untuk berkendara. Sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat akan terus dilakukan agar kesadaran tentang keselamatan berlalu lintas semakin meningkat,” tegas AKBP Wawan.

Melalui Operasi Patuh Semeru 2026, Polda Jatim berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas semakin meningkat. Tentunya harapannya dapat menekan risiko kecelakaan sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu-lintas di Jatim.

Ditrektorat Lalu-lintas Polda Jatim, mengajak seluruh masyarakat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan mematuhi peraturan, menggunakan perlengkapan keselamatan, memastikan kelengkapan administrasi kendaraan, serta mengutamakan keselamatan selama berkendara. (har)