Oleh: Dr. Hary Priyanto, S.T., M.Si., CPGPA
1 Juni 1945 merupakan Hari Lahir Pancasila. Delapan dekade setelah kelahiran Pancasila, ancaman terbesarnya bukan lagi kolonialisme, melainkan lunturnya kesadaran ideologis akibat dominasi politik algoritma yang membentuk opini publik secara masif. Ketika kebenaran dikalahkan oleh viralitas, dialog digantikan polarisasi, dan kepentingan umum tersisih oleh kepentingan kelompok, bangsa sesungguhnya sedang menghadapi krisis kebangsaan.
Keberadaan Perda Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila menjadi sangat strategis. Hanya saja, apakah Perda tersebut hanya diberlakukan selayaknya surat cinta yang cukup dibaca, disimpan, dan dibanggakan keberadaannya; atau diimplementasi secara nyata sebagai instrumen kebijakan publik. Patut diingat, keberhasilan kebijakan daerah tidak ditentukan oleh pengesahannya, melainkan oleh kemampuannya mengubah cara berpikir, cara bekerja, dan cara hidup rakyat sesuai nilai-nilai Pancasila.
Dari Sidang BPUPK ke Banyuwangi
Pancasila lahir bukan dari ruang kosong, melainkan dari pergulatan intelektual dan politik para pendiri bangsa dalam merumuskan dasar negara Indonesia. Pada tanggal 1 Juni 1945, dalam sidang BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan), Bung Karno menyampaikan pidato monumental tentang philosophische grondslag atau dasar filosofis Indonesia merdeka. Dalam pidato tersebut, Bung Karno menegaskan Indonesia tidak boleh dibangun untuk kepentingan satu orang, satu kelompok, ataupun golongan ekonomi tertentu, melainkan untuk prinsip “semua buat semua”.
Pancasila menjadi titik temu berbagai gagasan kebangsaan, agama, kemanusiaan, demokrasi, dan keadilan sosial. Para pendiri bangsa menyadari Indonesia yang sangat beragam perlu fondasi bersama yang mampu menyatukan perbedaan tanpa menghilangkan identitas masing-masing. Karena itu, Pancasila bukan sekadar kompromi politik, melainkan kesepakatan peradaban yang menjadikan persatuan sebagai syarat utama keberlangsungan bangsa Indonesia.
Delapan puluhan tahun setelah pidato tersebut, tantangan yang dihadapi Indonesia memang berubah, tetapi kebutuhan terhadap Pancasila tidak pernah berkurang. Jika dahulu ancamannya adalah kolonialisme dan perpecahan ideologis, kini ancamannya datang melalui polarisasi digital, banjir informasi, dan fragmentasi sosial yang diproduksi oleh teknologi. Dalam konteks itulah Pancasila tetap relevan sebagai kompas moral dan politik yang menjaga arah pembangunan bangsa, termasuk di Kabupaten Banyuwangi.
Politik Algoritma Sebagai Ancaman Baru
Era digital telah melahirkan fenomena baru yang disebut politik algoritma. Kehidupan rakyat tidak lagi sepenuhnya dibentuk oleh interaksi sosial langsung, tetapi juga oleh algoritma media sosial yang menentukan informasi apa yang dilihat, didengar, dan dipercaya oleh rakyat. Akibatnya, ruang publik sering kali berubah menjadi ruang gema (echo chamber) yang memperkuat prasangka, kebencian, dan polarisasi politik.
Dalam situasi tersebut, rakyat berisiko kehilangan kemampuan berpikir kritis karena opini publik lebih banyak dipengaruhi logika popularitas daripada logika kebenaran. Rakyat mudah terpecah ke dalam kelompok-kelompok identitas yang saling berhadapan. Fenomena ini berbahaya karena secara perlahan menggerus semangat gotong royong, musyawarah, dan persatuan yang menjadi inti dari nilai-nilai Pancasila.
Tantangan utama bangsa saat ini bukan hanya pembangunan ekonomi atau infrastruktur, tetapi juga pembangunan karakter kebangsaan. Politik algoritma dapat menciptakan warga yang terhubung secara digital tetapi terpisah secara sosial. Jika kondisi ini dibiarkan, maka bangsa Indonesia berpotensi mengalami krisis kohesi sosial. Pancasila menjadi semakin penting sebagai instrumen etis untuk mengembalikan orientasi kehidupan publik pada kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial.
Momentum Banyuwangi Menjadi Pelopor Pembinaan Ideologi
Kabupaten Banyuwangi memiliki modal strategis untuk menjawab tantangan tersebut melalui Perda 6/2025. Peraturan ini menegaskan bahwa Pancasila sebagai ideologi, dasar negara, dan falsafah hidup bangsa wajib dihayati, diamalkan, serta dilestarikan dalam setiap sendi kehidupan berbangsa, dan bernegara. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan semua pihak yang berkepentingan harus mengimplementasi prinsip pembinaan ideologi Pancasila secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan kepada seluruh elemen rakyat.
Perda tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai dokumen hukum, melainkan sebagai mandat politik dan moral bagi seluruh perangkat daerah. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi berkewajiban mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam berbagai sektor pembangunan, mulai dari pendidikan, kebudayaan, kepemudaan, komunikasi dan informatika, pengembangan sumber daya manusia, hingga pembinaan aparatur sipil negara. Bahkan, pemanfaatan teknologi informasi dan media digital secara eksplisit diatur sebagai instrumen strategis dalam memperkuat internalisasi nilai-nilai Pancasila di tengah kehidupan rakyat.
Karena itu, implementasi Perda sebatas kegiatan seremonial, seminar, atau peringatan tahunan semata. Banyuwangi harus berani menempatkan dirinya sebagai laboratorium implementasi Pancasila di tingkat daerah. Langkah sederhana seperti membunyikan lagu Indonesia Raya secara rutin di ruang-ruang publik dan kelembagaan pada waktu tertentu dapat menjadi simbol sekaligus praktik nyata penguatan nilai Persatuan Indonesia. Kegiatan tersebut tidak hanya menumbuhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air, tetapi juga memperkuat identitas kebangsaan di tengah derasnya pengaruh globalisasi dan budaya digital.
Lebih jauh, setiap kebijakan publik, program pembangunan, pelayanan kepada rakyat, pengelolaan anggaran, hingga agenda transformasi digital harus dirancang dan dievaluasi berdasarkan prinsip-prinsip Pancasila. Nilai kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial harus menjadi parameter utama dalam setiap proses pengambilan keputusan. Tanpa implementasi yang nyata dan terukur, Pancasila berisiko hanya menjadi slogan normatif yang kehilangan daya transformasinya dalam kehidupan pemerintahan dan rakyat.
Internalisasi Pancasila Pada Ruang Pemerintahan hingga Keseharian Rakyat
Implementasi Pancasila sesungguhnya dimulai dari birokrasi pemerintahan. Aparatur negara tidak cukup memahami Pancasila sebagai materi pelatihan, tetapi harus menjadikannya sebagai etika pelayanan publik. Sila Ketuhanan mendorong integritas, sila Kemanusiaan menuntut pelayanan yang adil, sila Persatuan menghindarkan diskriminasi, sila Kerakyatan menguatkan partisipasi rakyat, dan sila Keadilan Sosial menjadi orientasi utama pembangunan daerah.
Pada saat yang sama, rakyat juga memiliki tanggung jawab yang sama besar. Perda 6/2025 menempatkan partisipasi rakyat sebagai unsur penting dalam pembinaan ideologi Pancasila. Nilai-nilai Pancasila harus hadir dalam keluarga, komunitas, organisasi sosial, lembaga pendidikan, ruang keagamaan, hingga interaksi digital sehari-hari.
Pada akhirnya, pertanyaan paling penting bagi Banyuwangi bukanlah apakah Pancasila masih relevan, melainkan apakah kita sungguh-sungguh bersedia menjadikannya pedoman hidup. Di tengah derasnya arus politik algoritma, Pancasila adalah benteng terakhir yang menjaga Indonesia tetap menjadi rumah bersama. Banyuwangi telah memiliki dasar hukumnya melalui Perda 6/2025. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa Pancasila tidak hanya tertulis dalam lembaran peraturan, tetapi hidup dalam kebijakan pemerintah dan perilaku rakyat. Sebab bangsa yang kehilangan Pancasila akan mudah dikendalikan algoritma, sementara bangsa yang menghidupkan Pancasila akan tetap mampu menentukan masa depannya sendiri.
Pancasila tidak sebatas membutuhkan lebih banyak pidato, seminar, atau slogan, melainkan keberanian politik untuk mengubahnya menjadi dasar setiap kebijakan publik. Jika Perda Pembinaan Ideologi Pancasila gagal diimplementasi secara nyata, maka yang mengalami krisis bukan kebijakannya, melainkan komitmen ideologis pemerintahan dan kesadaran kebangsaan rakyatnya. (*)
* Penulis berada pada posisi Associate Professor dengan kepakaran Kebijakan Publik; Dekan FISIP Untag 1945 Banyuwangi; Ketua PA GMNI Banyuwangi; Ketua IKA Untag 1945 Banyuwangi; Tenaga Ahli DPRD Banyuwangi; Mitra Bestari Brinda Kalimantan Selatan











