
Denpasar, (pawartajatim.com) – Tiga puluh orang yang terdiri atas 26 warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI) diamankan. Mereka ditangkap aparat Polresta Denpasar dan Polsek Kuta yang dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimim) Polda Bali satu guest house di Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada 28 April 2026.
Dirkrimum Polda Bali, Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol.Ariasandy dan Kapolresta Denpasar Kombes Pol.Leonardo D. Simatupang, Rabu (13/5/2026), mengungkapkan mereka yang diamankan tersebut diduga melancarkan praktik scamming lintas negara.
Perwira menengah Polri yang bakal pindah tugas sebagai Dirreskrimum Polda Jabar ini menambahkan, kasus ini terungkap berkat laporan mengenai kasus dugaan penculikan terhadap WNA.
Polisi melalui atase kepolisian Kedutaan Filipina melaporkan adanya kasus dugaan penyekapan warga Filipina. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti Polresta Denpasar dan Polsek Kuta dengan mendatangi lokasi guest house yang dicurigai pada 28 April 2026.
Saat itulah polisi menjumpai barang bukti (BB) yang diduga digunakan untuk aksi scamming internasional. Barang-barang itu berupa perangkat komputer, keyboard, perangkat internet, bendera FBI, sejumlah meja dan almari di lantai dua guest house.
Tak hanya itu, polisi pun menemukan script atau naskah percakapan yang disiapkan untuk aksi scamming. I Gede Adhi Mulyawarman, menambahkan selain BB, polisi mengamankan 26 WNA dan empat WNI.
Rinciannya, lima warga Tiongkok, empat warga Taiwan, satu warga Malaysia, empat warga negara Kenya, serta 12 warga Filipina. Menurut Kombes Pol Dr I Gede Adhi Mulyawarman, ada dugaan kasus penyekapan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam perkara ini.
Mereka yang diamankan tersebut diduga bakal dijadikan operator dan menjalani pelatihan sebelum menjalankan aksi scamming. Kapolresta Denpasar Kombes Pol.Leonardo D. Simatupang menambahkan dengan ditemukannya scrift di TKP, mengindikasikan persiapan cukup matang untuk menjalankan kejahatan scamming lintas Negara.

Pihaknya berencana berkoordinasi dengan imigrasi untuk menangani administrasi keimigrasian para WNA yang diamankan di Kedonganan ini. Disamping itu polresta bekerjasama dengan Hubinter Polri serta atase kepolisian negara lain untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas para WNA yang terlibat kasus kriminal di Indonesia.
Menurut informasi, ke-26 WNA itu telah diserahkan ke pihak Imigrasi untuk diproses seseuai aturan yang berlaku. Dari ke-26 WNA itu pula, ketahuan bahwa 11 orang tidak mengantongi paspor.
Sedangkan 15 lainnya membawa dokumen perjalanan. Mereka masuk hanya menggunakan izin tinggal kunjungan alias visa turis. (yy)










