
Denpasar, (pawartajatim.com) – Tim buru sergap/Buser dari Satreskrim Polres Badung Rabu (26/8/2026) menangkap pria asal Australia berinisial BA (27). Pelaku melakukan perbuatan asusila di satu gang di depan rumah warga hingga viral di medsos.
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy, mengungkapkan, hal itu dalam siaran persnya, Rabu (26/8/2026). Orang Australia (aussie), yang beralamat terakhir di sebuah Vila Kerobokan, Kuta Utara, Badung, ini diringkus Tim Unit 4 Satreksrim Polres Badung yang dipimpin Kanit 4 Ipda I Gusti Ngurah Bayu Handaka.
Begitu berhasil mendeteksi wajah dan ciri-ciri BA, selanjutnya tim berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Polisi mendapat informasi bahwa tersangka hendak pulang kembali ke negaranya, Australia, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 12.00 Wita.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim bergerak cepat menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta. Bersama petugas Imigrasi, BA berhasil diamankan sebelum naik ke perut pesawat. Dari hasil interogasi awal, BA mengakui perbuatannya. Kejadiannya di muka umum, tepatnya di satu gang di depan rumah warga di Jl. Pantai Brawa Gang Family, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Ketika itu BA awalnya mengaku bertemu dengan seorang wanita di salah satu beach club di kawasan Pantai Brawa dalam keadaan mabuk. Setelah itu keduanya keluar, kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh (berhubungan badan) di depan rumah warga hingga dipergoki pemilik rumah.

Aksi nyeleneh pasangan tersebut kemudian disebar ke medsos oleh warga tak dikenal sehingga dalam waktu singkat, videonya viral dan mendapat berbagai komentar miring. Saat ini BA diamankan di Mako Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanju.
Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi mengenai status keimigrasian pria Australia itu. Atas perbuatannya, BA disangkakan melanggar pasal 406 dan/atau pasal 407 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.
Kabid Humas Polda Bali Polda Bali menambahkan bahwa aparat tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran hukum, apalagi yang dilakukan di tempat umum dan meresahkan masyarakat. ‘’Kami mengimbau seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, agar menghormati norma, adat, dan hukum, yang berlaku di Bali,’’ tandasnya. (yad)










