PH Bacakan Pledoi dalam Sidang yang Menyeret Ketua Salam Lima Jari Nganjuk  

Terdakwa Ketua Salam Lima Jari Nganjuk, berinisial YM (rompi merah). (foto/kusumo)

Nganjuk, (pawartajatim.com) – Proses hukum kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama Ketua Salam Lima Jari Nganjuk, berinisial YM memasuki babak baru. Pada Kamis (11/6/2026), sidang lanjutan dugaan kasus penggelapan itu digelar dengan agenda pembacaan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Humas Pengadilan Negeri Nganjuk, Muhammad Hasan, menyatakan, pihak pengadilan selalu berkomitmen memberikan ruang yang adil dan sama bagi semua pihak yang berperkara.

“Persidangan hari ini berjalan kondusif dan lancar. Agenda utama memang pembacaan pleidoi dari penasihat hukum/PH serta nota pembelaan pribadi yang ditulis sendiri oleh terdakwa,” kata Hasan.

Menurut keterangan Imam Gozali selaku Penasihat Hukum (Kuasa Substitusi) terdakwa YM, membeberkan isi nota pembelaan yang telah dibacakan di hadapan majelis hakim. Selain pembelaan hukum yang disusun oleh tim pengacaranya, terdakwa YM juga diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyusun dan membacakan sendiri nota pembelaan pribadinya secara langsung di muka sidang.

Dalam pembelaan pribadinya, YM menyampaikan keluh kesah. Menanggapi itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Koko Roby Yahya, mengatakan, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar.

“Ya, terkait dengan permasalahan tersebut itu sudah merupakan hal yang biasa. Kita sikapi dengan bijak ya, nanti kita akan jawab dalam replika kami,” ujar Koko. Ia menegaskan, pihaknya yakin dengan fakta hukum di persidangan yang telah dijalankan.

“Semua prosedur hukum telah dilewati. Semuanya sudah dilaksanakan secara profesional dan proporsional,” sambung Koko. Adapun jawaban terhadap pledoi akan disampaikan oleh JPU dalam sidang yang akan digelar selanjutnya.

“Ya kalau kami tetap berpegangan terhadap fakta hukum di persidangan,” kilah Koko.  Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar Kamis (4/6/2026) lalu, JPU telah membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa YM.

Dalam hal tersebut, JPU meyakini bahwa YM telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan. JPU pun menuntut agar YM dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dikurangi masa tahanan.

“Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan melanggar Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata JPU Muhammad Ryan Kurniawan.

“Menjatuhkan pidana, karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” sambungnya. Adapun sidang lanjutan setelah pembacaan pledoi ini akan digelar pada 15 Juni 2026 mendatang di Pengadilan Negeri Nganjuk. (kusumo)