Nganjuk, (pawartajatim.com) – Yuliana Margaretha (Yulma), Ketua Salam Lima Jari (SLJ) Nganjuk yang menjadi terdakwa kasus penggelapan, dituntut pidana penjara 2 tahun 4 bulan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Kamis (4/6/2026).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Gazali Arief tersebut berlangsung di Ruang Sidang Kartika PN Nganjuk. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Kurniawan. Dalam tuntutannya, Ryan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 486 UU nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara, dengan masa hukuman dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Ryan Kurniawan. Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan agenda sidang berikutnya, yakni pembelaan dari penasihat hukum terdakwa yang akan digelar pada Kamis mendatang (11/6/2026).
“Sidang berikutnya pembelaan terdakwa, sebelum nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara ini,” pungkas Ryan. (ahmad zaky)











