DKS Laporkan Dugaan Pencurian dan/atau Penggelapan Aset Budaya ke Polisi

Ketua Dewan Kesenian Surabaya/DKS, Chrisman Hadi (baju coklat muda) bersama puluhan aktivis dari elemen pendukung Gerakan Peradaban DKS, usai melaporkan dugaan pencurian dan/atau penggelapan aset budaya ke Polrestabes Surabaya Rabu (20/5). (foto/ist)

Surabaya, (pawartajatim.com) – Dewan Kesenian Surabaya/DKS melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penggelapan atas sejumlah barang inventaris kesenian milik DKS ke Polrestabes Surabaya.

Laporan tersebut telah diterima oleh Polrestabes Surabaya dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1077/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 20 Mei 2026. Dugaan tindak pidana tersebut disangkakan berdasarkan pasal 477 KUHP dan/atau pasal 486 KUHP.

Pelapor, Chrisman Hadi, selaku Ketua Dewan Kesenian Surabaya, menjelaskan, barang-barang yang dilaporkan hilang merupakan perangkat gamelan, alat karawitan, perangkat reog, jaranan, dan berbagai alat kesenian tradisional lainnya yang selama ini digunakan sebagai sarana pembelajaran seni dan budaya bagi masyarakat. Khususnya anak-anak dan generasi muda.

Kronologi Singkat

Pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya mendatangi Sekretariat Dewan Kesenian Surabaya di Gedung Balai Pemuda Surabaya.

Menurut keterangan saksi, petugas memasuki sekretariat dan mengangkut seluruh barang inventaris kesenian tanpa menunjukkan surat tugas. Surat perintah pengosongan, maupun berita acara resmi.

Sampai dengan laporan ini dibuat, Dewan Kesenian Surabaya menyatakan belum pernah menerima berita acara penyitaan ataupun dokumen resmi yang menjelaskan dasar hukum pengambilan barang-barang tersebut.

Nilai Kerugian dan Kerugian Kebudayaan

DKS memperkirakan kerugian materiil mencapai lebih dari Rp 2 miliar, belum termasuk kerugian milik pribadi para seniman yang dititipkan di sekretariat. Namun demikian, menurut DKS, kerugian yang paling besar justru bersifat immateriil.

“Kerugian immateriil tidak dapat dinilai dengan nominal berapa pun, karena berkaitan dengan hilangnya kesempatan anak-anak dan generasi baru untuk berlatih, mempelajari, dan melestarikan tradisi budaya bangsa,” kata Chrisman Hadi, usai melaporkan kasus itu di Polrestabes Surabaya Rabu (20/5).

Warisan Budaya yang Terancam

Sebagian besar perangkat gamelan yang dilaporkan hilang merupakan hibah almarhum A. Azis, pendiri harian Surabaya Post, penyair, dan sastrawan yang menyerahkan perangkat tersebut kepada DKS pada awal 1980-an.

Selama puluhan tahun, alat-alat tersebut menjadi sarana pendidikan budaya dan ruang regenerasi seniman tradisional di Kota Surabaya. “Nilai sebuah gamelan tidak terletak semata pada harga logamnya, tetapi pada suara sejarah yang dikandungnya.

Ketika alat seni dirampas, yang hilang bukan hanya benda, tetapi juga ingatan, martabat, dan masa depan kebudayaan bangsa,” ujarnya Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, yang menjadi kuasa hukum dari DKS, menyatakan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk pelaksanaan hak-hak sipil warga negara untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

“Laporan ini adalah implementasi hak konstitusional warga negara untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap birokrasi pemerintahan. Dalam negara hukum, setiap tindakan aparatur wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” paparnya.

Melalui laporan ini, kata dia, DKS meminta aparat penegak hukum untuk, menyelidiki keberadaan seluruh barang inventaris yang telah diambil. Menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Mengembalikan seluruh aset budaya kepada Dewan Kesenian Surabaya. Menjamin perlindungan terhadap aset-aset kebudayaan sebagai bagian dari warisan bangsa. Dewan Kesenian Surabaya menegaskan bahwa upaya hukum ini bukan semata-mata persoalan kepemilikan barang.

Melainkan perjuangan untuk mempertahankan ruang kebudayaan, melindungi warisan seni tradisional, dan menjaga hak generasi muda untuk belajar dan mewarisi tradisi bangsa Indonesia. (bw)