
Surabaya, (pawartajatim.com) – Tim buru sergap/Buser dari Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur/Jatim membongkar sindikat kejahatan penipuan online bermodus skema segitiga jual beli mobil murah lintas daerah. Dalam kasus ini, sebanyak 11 pelaku diamankan. Mereka ditangkap di tiga wilayah. Yakni, Kediri, Batam dan Samarinda.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan siber.
“Perkembangan teknologi digital saat ini turut memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus yang semakin kompleks. Mulai dari phishing, manipulasi identitas digital, hingga berbagai bentuk penipuan online lainnya,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Surabaya Senin (11/5/2026) siang.
Ia menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online. Khususnya melalui media sosial maupun marketplace. Tetap lebih bijak dan waspada jika dalam transaksi.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp 7 miliar setiap bulan.
Dia menambahkan, dalam aksinya agar tidak terdeteksi, para tersangka menggunakan rekening bank milik masyarakat yang dikumpulkan para tersangka. Modus operandi pelaku dalam penipuan segitiga ini adalah dengan merepos ulang iklan penjualan mobil milik orang lain di media sosial.

Tersangka memberi iming-iming harga mobil yang jauh dibawah harga pasaran untuk menjaring korban. Jika korban didapat tersangka kemudian menghubungi korban untuk melakukan cod dengan penjual asli,” tambah Kombes Pol Bimo.
Kombes Pol Bimo Ariyanto menegaskan, dalam penipuan segitiga ini, tersangka dengan tipu daya mengendalikan pembeli dan penjual asli tanpa disadari. Dengan harga yang sangat murah, korban yang terjerumus akan langsung mentransfer ke rekening yang disiapkan tersangka yang dikira oleh pembeli adalah rekening penjual asli.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah menyita dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit telepon genggam, rekening koran serta sejumlah atribut perbankan yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Ke-11 tersangka berinisial dd, rji, ya, dpc ditangkap di Kediri, dan tersangka berinisial m, acs, bfp ditangkap di Batam, serta tersangka a, s, aa dan wy ditangkap di Samarinda. Para tersangka dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP.
Akibat perbuatannya para tersangka terancam 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana hasil kejahatan yang diduga mencapai miliaran rupiah. (har)










