Timbun Puluhan Ribu Liter Solar Subsidi Dibongkar Polres Gresik 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution (tengah) menunjukkan barang bukti berupa 10 tangki besar kapasitas 1.000 Liter. Barang bukti ini sudah diamankan di halaman Polres Gresik. (foto/dra)

Gresik, (pawartajatim.com) – Jajaran Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan total barang bukti mencapai sekitar 17.000 liter. Dalam kasus ini, satu orang tersangka berinisial ZA (46) telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026. Petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi adanya gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” kata AKBP Ramadhan Nasution di Mapolres Gresik, Kamis (16/4).

Tak berhenti di lokasi pertama, polisi melakukan pengembangan dan kembali menemukan penimbunan solar subsidi di lokasi lain di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

Peralatan yang dipergunakan pelaku untuk menimbun solar subsidi. Tampak mesin diesel, mesin pompa air, dan selang plastik. (foto/dra)

“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” imbuhnya. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pemilik BBM tersebut adalah ZA.

Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, 30 meter selang plastik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar,” tegas Kapolres Gresik. Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah situasi geopolitik yang berdampak pada kestabilan energi.

Ia mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa. “Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan Cak RAMA di 0811882006,” pungkasnya. (dra)