KSOP Pelabuhan Gresik Jalin Kerja Sama Bidang Hukum dengan Kejari

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan/KSOP Gresik Capt. Herbert EP Marpaung (kanan) bersama Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Zam ZAM Ikhwan SH usai penandatanganan kerjasama bidang hukum. (foto/dra)

Gresik, (pawartajatim.com) – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan/KSOP Gresik melakukan kerjasama dibidang hukum dengan Kejaksaan Negeri/Kejari Gresik. Kerjasama itu berupa Penandatanganan Kesepakatan Bersama (Momorandum Of Understandin/MoU) antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan/KSOP Kelas II Gresik dengan Kejaksaan Negeri Gresik.

Mou ini tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerjasama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara demi mendukung optimalisasi tugas pokok dan fungsi kedua institusi.

Kepala Kantor KSOP Gresik Capt Herbert E.P. Marpaung sangat mengapresiasi terlaksananya kesepakatan ini. “Manfaat kesepakatan ini sangat besar dalam mendukung tugas dan fungsi Kantor KSOP Gresik yang sangat dinamis dan kompleks,” kata Herbert panggilan akrab Kepala KSOP Gresik usai penandatanganan MoU, Selasa (12/5).

Kesepakatan Bersama antara Kantor KSOP Gresik dan Kejaksaan Negeri Gresik dapat memperkuat sinergi dalam penanganan hukum serta meningkatkan capacity building dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara guna memastikan tata kelola pemerintahan yang baik.

Jajaran pejabat utama KSOP Gresik berfoto bersama jajaran pejabat Kejaksaan Negeri Gresik. (foto/dra)

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Zam Zam Ikhwan, SH, MH, menyampaikan bahwa dengan adanya Kesepakatan Bersama maka dapat membantu Institusi dalam hal ini Kantor KSOP  Gresik dalam memperoleh bantuan hukum, mendapatkan pertimbangan hukum dan pendampingan hukum serta Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Sebagai tambahan informasi, ruang lingkup dari Kesepakatan Bersama antara Kantor KSOP  Gresik dengan Kejaksaan Negeri Gresik antara lain Penegakan hukum dalam rangka memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

Juga pemberian bantuan hukum, memberikan pertimbangan hukum bentuk pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion/ LO) dan /atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) dibidang Perdata.

Serta tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan Keuangan/ Kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan untuk pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/ aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Diharapkan dengan dilaksanakannya Kesepakatan Bersama antara Kantor KSOP Gresik dengan Kejaksaan Negeri Gresik dapat meningkatkan profesionalisme dan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (dra)