Wahyu Kurniati Bendahara Korpri Kabupaten Malang/ Bendahara Yayasan Korpri Kabupaten Malang. (a ely)

Malang, (pawartajatim.com) – Aparatur Sipil Negara/ASN di lingkungan Pemkab Malang berharap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Malang tahun anggaran 2018 – 2023 dapat diusut tuntas.

“Setuju untuk diusut,” kata salah satu mantan pejabat yang enggan disebutkan Namanya di Malang Kamis (19/9). Salah satu ASN juga berharap persoalan ini dapat segera diusut tuntas. Apalagi dana iuran yang telah ia setorkan cukup besar. Karena ia sudah menyetor sejak 2006 lalu.

“Dana kami juga ada disitu,” jelasnya. Terlebih lagi, dana iuran Korpri telah mengalami kenaikan. Sehingga ia selaku ASN mempertanyakan kejelasan dana Korpri itu. “Tidak jelas kegunaannya,” kilahnya.

Bahkan, dirinya dan rekan-rekannya masih diminta sumbangan membelikan cendramata buat pegawai yang purna tugas tersebut. Satu persatu bendahara Korpri, WK di organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kepanjen. Yakni, Mhl dan mantan Sekda Malang.

‘’Dia diperiksa bendahara Korpri OPD juga dari Yayasan Korpri,” kata salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya. WK pejabat aktif dan sebelumnya menjabat sebagai BKAD. Beliau dilantik sebagai bendahara pada 31 Maret 2022 masa bakti 2021-2026.

 Bendahara Korpri/ Yayasan korpri itu sendiri dipanggil Kamis (19/9) menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Malang semasa Ir Didik Budi Mulyono sebagai Sekda dan sebagai Ketua Yayasan Korpri.

Ir. Didik Budi Mulyono mantan Sekda Kab Malang dan Ketua Yayasan Korpri Kabupaten Malang. (foto/a ely)

Bendahara itu diharuskan membawa dokumen berupa bukti setor iuran Korpri, daftar pegawai yang dibebankan iuran Korpri, SK pengangkatan bendahara dan juknis/juklak pemotongan iuran Korpri dari ASN.

Berdasarkan informasi pihak, Kejaksaan Negeri Kepanjen sendiri baru mengeluarkan surat perintah penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Korpri Kabupaten Malang paska penyerahan aset Hotel Eka Mandiri beberapa waktu lalu.

Laporan pulbaket yang di kejaksaan. Ir. Didik Budi Mulyono, mantan Sekda Malang yang juga ketua Korpri/ Yayasan korpri kabupaten Malang diperiksa selama 5 jam kebih. Selanjutnya Tapem dan Asisten yang juga sebagai bendahara Korpri dan Yayasan Korpri.

Menurut sumber permasalahannya pada kepengurusan korpri dulu (yang lama) waktu sekda dijabat Ir Didik Budi Mulyono,” katanya. (a ely)