Sidoarjo, (pawartajatim.com) – Kasus cucu yang diduga ingin menguasai rumah milik keluarga besar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri/PN Sidoarjo. Rumah ini terletak di Jalan Majapahit 47 A Sidoarjo Jawa Timur/Jatim. Terdapat sebelas ahli waris yang merupakan saudara dari ayah cucu Mariana Chandra dkk, menggugat ke pengadilan.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum/PMH tersebut dilakukan oleh kuasa hukum ahli waris, Agung Silo Widodo Basuki., SH., MH., Suntoro SH., MH., H Abdul Syakur SH dan Moch Takim SH., MH di PN Sidoarjo dengan Nomor Perkara: 159/Pdt.G/2024/PN.Sda.
Usai menjalani sidang perdana di PN Sidoarjo, Senin (10/6), kuasa hukum ahli waris, Agung Silo Widodo Basuki SH., MH., mengatakan., gugatan tersebut terpaksa dilakukan kliennya, sebelas orang ahli waris atas rumah yang disengketakan di Jalan Majapahit No 47 A Desa Celep, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.
Ke-11 ahli waris tersebut diantaranya Jahyo Prayogo, Njoek Ing/Tjan Njoek Ing, Agus Sugianto, Sumarsono Sugianto, Hennylia Chandra, Nyoek Djoen/Tjan Yuliana Chandra, Wan Yong/Tjandra Wiyana dan Nyoek Poen/Sulaini.
“Mereka ini merupakan ahli waris dari keturunan Tjan Hoet Mien dan Lie Kwie Tjing,” kata advokat senior Peradi Sidoarjo yang sudah berpraktek lebih dari 25 tahun ini. Agung Widodo menjelaskan, ada empat orang yang digugat kali ini.

Keempatnya adalah Jan Sioe Mei/Mariana Chandra, Mariani, Siangfuk dan Maria. Alumnus Magister Hukum Universitas Wijaya Kusuma (UWK) ini memaparkan, kasus tersebut berawal ketika Tjan Hoet Mien dan istrinya Lie Kwie Tjing datang ke Sidoarjo pada1951 untuk berdagang.
Kemudian pada 1955-1958 mereka menyewa rumah di Jalan Majapahit No. 35-37 (Sekarang Jalan Majapahit No. 47A). Pasangan ini, kata Agung Widodo, mempunyai 10 orang anak, yang salah satunya merupakan anak angkat.
Yakni, Njoek Lan/Tatik Sulandari, Tjan Hwan Hwa, Njoek Ing/Tjan Njoek Ing, Wan Liong/Harianto, Njoek Moy/Tsang Tjoek Moy, Wan Sioeng/Sugianto, Wan Djong/Djoko, Njoek Djun/Tjan Yuliana Chandra, Njoek Poen/Suliani dan Wan Yong/Chandra Wiyana.
Lantaran merasa hoki atas rumah tersebut, Tjan Hoet Mien dan Lie Kwie Tjing akhirnya membeli rumah itu dari Jang Boen Poo, yang berwenang dari Firma Tjiap Hong TjanTjan pada 29 Desember 1959.
Namun, lantaran keduanya masih tercatat sebagai warga negara China, pembelian rumah dan tanah tersebut diatasnamakan anak keduanya, yaitu Tjan Hwan Hwa, yang saat itu sudah tercatat sebagai Warga Negara Indonesia/WNI.
Setelah berlaku UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, orang asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia. Nah, kemudian rumah dan tanah tersebut dibeli dengan menggunakan anaknya yang kedua.
‘’Saat itu, Tjan Hwan Hwa sudah tercatat sebagai WNI, dan dia juga anak laki-laki dari pasangan ini. Jadi, istilahnya saat itu cuma pinjam nama saja,” jelas Kandidat Doktor Universitas Tujuh Belas Agustus /Untag Surabaya ini.

Bahkan, lanjut Agung Widodo, dalam kwitansi jual beli juga tertulis dan dibayar oleh Tjan Hoet Mien, yang berbunyi atas pembelian dua buah tanah Eigendom H. V. E Verf No/10791 dengan luas 268 m² dan R.V.E Verp. Nomor 14662 dengan luas 343 m².
Setelah tanah beserta bangunan tersebut dibeli, kemudian dijadikan tempat usaha minuman lemon dengan merk Tjin Mie dan tempat usaha PT. L.O.T. “Dan semua anak-anaknya dari pasangan ini juga tinggal di tempat itu. Bahkan, cucunya ada yang lahir disitu,” ungkap Agung Widodo.
Konflik itu muncul setelah Tjan Hoet Mien dan Lie Kwie Tjing meninggal dunia. Pasalnya, tanah dan bangunan yang sebelumnya hanya meminjam nama Tjan Hwan Hwa itu tiba-tiba beralih ke nama tergugat.
Yakni Mariana Chandra dkk, yang merupakan anak keturunan dari Tjan Hwan Hwa atau cucu dari Tjan Hoet Min dan Lie Kwie Tjing. Bahkan, tanah dan bangunan yang sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan/HGB No.134 seluas 579 M2 diklaim sebagai milik mereka.
Tidak hanya itu, lanjut pria asli Banyuwangi ini, Mariana Chandra dkk juga berusaha mengusir para ahli waris yang masih satu keluarga dan menempati rumah tersebut. Mariana Chandra dkk meminta agar mereka segera mengosongkan tanah dan bangunan yang diklaim milik mereka.
Tragisnya lagi, tambah Agung Widodo, awal Mei 2024 lalu muncul pihak ketiga yang mengaku mendapat kuasa dari tergugat dan kemudian berusaha menguasai tanah dan bangunan itu hingga terjadi tindak pidana dugaan penganiayaan.
“Kasus ini sudah kita laporkan ke Polres Sidoarjo,” tegasnya. Bahkan, beberapa hari kemudian setelah kejadian tersebut, papar Agung Widodo, kembali muncul sekelompok orang tak dikenal yang melakukan teror, dengan melakukan pengerusakan.
“Jadi ada upaya berusaha masuk dan merusak pintu. Begitu juga kasus pengerusakan ini sudah kita laporkan dan ditangani oleh Polres Sidoarjo,” ungkapnya. Agung Widodo, menambahkan, jika rumah dan tanah tersebut sebenarnya harta milik bersama.
Karena, saat itu Tjan Hwan Hwa hanya pinjam nama ya tentunya semua itu masih berhak. Bukan dari ahli waris Tjan Hwan Hwa saja, melainkan juga ahli waris dan anak-anak dari Tjan Hoet Mien dan Lie Kwie Tjing.
‘’Jadi kalau itu merupakan harta Bersama, ya harus dibagi bersama,” pungkasnya. (dra)