Satgas Pasti Hentikan Penipuan Cantvr dan Yudia

Logo Satgas PASTI. (foto/ist)

Jakarta, (pawartajatim.com) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin yaitu Cantvr. Satgas Pasti juga menghentikan kegiatan usaha Yudia yang diduga melakukan penipuan dengan modus penawaran pekerjaan paruh waktu dan pembelian hak cipta film drama China untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.

Dalam siaran persnya Jumat (22/5/2026), OJK menyebut bahwa Cantvr dan Monexplora (Mex) diduga merupakan entitas yang saling berkaitan karena penawaran investasi melalui platform Cantvr diperoleh dari Mex.

Cantvr melakukan impersonasi terhadap Cantor Fitzgerald yaitu perusahaan yang telah berizin di Amerika Serikat (AS) dan Singapura. Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Cantvr ketahuan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Sedangkan Mex tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Cantvr terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi saham melalui aplikasi, dengan metode penyetoran deposit untuk kegiatan investasi saham dengan janji pemberian beberapa benefit dan keuntungan lebih besar berdasarkan level keanggotaan.

Selain itu Cantvr memberi alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak para anggotanya. Alokasi acak tersebut mengharuskan anggota untuk melakukan pembayaran terhadap saham IPO fiktif tersebut.

Sedangkan Yudia diduga melakukan penipuan modus investasi dengan skema penyetoran dana deposit, pengerjaan tugas harian berupa menonton film drama China, pembelian hak cipta film drama China, dan perekrutan anggota baru (member get member) untuk memperoleh pendapat harian dan bonus tambahan.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Yudia ketahuan melakukan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas Pasti menghentikan kegiatan Cantvr dan Yudia serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas Pasti juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor ke aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan. Satgas Pasti kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Bila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Sedangkan masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (yad)