Catat…! Penumpang Kereta Api Sekarang Tak Wajib Bermasker

Penumpang KA tidak lagi diwajibkan menggunakan masker. (foto/dok)
Penumpang KA tidak lagi diwajibkan menggunakan masker. (foto/dok)

Banyuwangi (pawartajatim.com) – Aturan terbaru penumpang naik kereta api (KA) kembali diterapkan. Penumpang saat ini tidak lagi diwajibkan bermasker. Meski begitu, penumpang tetap dianjurkan melakukan vaksinasi hingga booster kedua atau dosis keempat.

Aturan bebas masker ini mulai diberlakukan, Senin (12/6/2023). Seluruh penumpang, baik jarak jauh maupun KA lokal tidak perlu lagi menggunakan pelindung mulut dan hidung. Namun, jika dalam kondisi tak sehat dan berpotensi menularkan Covid-19, penumpang tetap dianjurkan memakai masker. Lalu, tetap menjaga jarak selama di dalam KA.

“ Aturan bebas masker di kereta api ini menyusul Surat Edaran Menhub No.17 Tahun 2023 tengan Prokes Pelaku Perjalanan Orang dengan KA di masa transisi endemi Covid-19. Kami selalu mendukung kebijakan pemerintah untuk hal ini,” kata Plh. Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember

Anwar Yuli Prastyo, Senin (12/6/2023).

Meski bebas masker, para penumpang KA tetap dianjurkan membawa hand sanitizer atau rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir. Terutama, setelah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan bersama. Para penumpang juga dianjurkan tetap menggunakan aplikasi untuk memantau kesehatan. “ Bagi penumpang yang kurang sehat, harus menjaga jarak atau menghindari kerumunan di dalam KA maupun stasiun,” jelasnya.

Menurutnya, KAI terus berkomitmen melakukan upaya preventif dan promotif untuk pencegahan penularab Covid. Dan, tetap melakukan pengawasan protokol kesehatan untuk pengendalian Covid. Hal ini untuk menciptakan layanan kereta api yang sehat, aman dan nyaman. (udi)