Lagi…., Satgas Pasti Stop Penipuan Appeninc, VID, dan Sensenowai

Logo Satgas PASTI. (foto/ist)

Jakarta, (pawartajatim.com) – Setelah Cantvr dan Yudia, giliran operasional Appeninc dan VID yang dihentikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Keduanya diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin.

Satgas Pasti juga menghentikan kegiatan usaha Sensenowai yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi kripto. Siaran pers yang diperoleh wartawan dari OJK pada Senin (25/5/2026) menyebut, Appeninc diduga melakukan impersonasi terhadap Appen Inc.

Yaitu, perusahaan yang berizin di Colorado, Amerika Serikat (AS). Sedangkan VID diduga melakukan impersonasi terhadap Video Media Company Limited. Yaitu, perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris.

Appen Inc. maupun Video Media Company Limited diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi. Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Appeninc dan VID diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Selain itu, aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Appeninc terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk pengerjaan tugas berupa menebak gambar.

Sedangkan VID terindikasi menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk pengerjaan tugas berupa menonton iklan dan penawaran pembiayaan proyek fiktif. Appeninc dan VID mewajibkan member (anggota) melakukan deposit dana dan perekrutan anggota baru (member get member) untuk memperoleh pendapat harian dan bonus tambahan.

Beda halnya dengan Sensenowai yang diduga melakukan penipuan modus investasi kripto dengan skema layanan copy trading melalui aplikasi Wapex. Sensenowai mewajibkan member melakukan deposit dana dan perekrutan anggota baru untuk memperoleh pendapat harian dan bonus tambahan.

Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan bahwa Sensenowai tersebar disejumlah wilayah di Indonesia dengan legalitas sebagai perseroan terbatas (PT) maupun perseroan perorangan.

Namun, kegiatan Sensenowai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas Pasti menghentikan kegiatan Appeninc, VID, dan Sensenowai, serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait.

Satgas Pasti akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor ke aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas Pasti kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.

Bila ada warga yang menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, maka dapat melapor melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id.

Bagi warga yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (yad)