
Surabaya, (pawartajatim.com) – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Jawa Timur/Jatim bersama Polres jajarannya terus bergerak memburu pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Khususnya kejahatan tindak pidana kekerasan (Jatanras), pemberatan dan pencurian motor (3 C). Hal itu seiring dengan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam kurun waktu bulan Juli 2026, Tim buser yang tergabung dalam URC Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres jajaran berhasil mengungkap 178 kasus dengan mengamankan 206 tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja terpadu Ditreskrimum Polda Jatim bersama seluruh Polres jajaran dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus 3C ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Jatim dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui pembentukan Satgas Unit Reaksi Cepat (URC) di tingkat Polda maupun 39 Polres jajaran.
“Tujuan Polda Jatim jelas. Yakni, menangkap pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat, membongkar jaringan maupun sindikat kejahatan, menekan angka kriminalitas, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Jatim,” kata Kombes Abast, saat konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (31/7/2026).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menegaskan, dalam kurun waktu Juli 2026, Tim URC Kriminal Umum bersama jajaran Polda Jatim, ada 98 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 29 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan 51 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ada 206 tersangka yang diamankan terdiri dari 199 lelaki dan tujuh Wanita. Selain mengamankan para pelaku, juga menyita berbagai barang bukti. Diantaranya uang tunai sebesar Rp 29.465.500, tujuh unit kendaraan roda empat, 104 unit sepeda motor, tujuh unit barang elektronik, 5,85 gram emas, 41 kunci letter T, tujuh bilah senjata tajam, satu pucuk senjata api, serta beberapa hewan ternak yang juga menjadi sasaran para pelaku.
“Para tersangka kejahatan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku derat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Roy.
“Kami mengharapkan dukungan dan kerja sama seluruh masyarakat. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan kepolisian 24 jam melalui Call Center 110,” tambah Roy. (har)










