
Denpasar, (pawartajatim.com) – Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Mutu dan Harga Beras Polda Bali menemukan fakta penting saat mengintensifkan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional hingga tingkat distributor di wilayah Bali, Minggu(13/9/2026).
Tim menemukan pasokan beras di Pulau Dewata masih aman dan mencukupi, tidak ditemukan penimbunan maupun penyimpangan distribusi. Namun sejumlah beras premium dan medium masih berada di atas harga eceran tertinggi (HET).
Toko Kamila di Pasar Tradisional Kereneng, Denpasar Utara, misalnya, menjual beras premium Putri Sejati dan Ratu Ayu ukuran 25 kg seharga Rp 398.000 atau setara Rp 15.920 per kg. Angka tersebut berada Rp 1.020 per kg diatas HET premium senilai Rp 14.900 per kg.
Untuk kemasan 10 kg, harga jual mencapai Rp 163.000 atau Rp 16.300 per kg. Sedangkan kemasan 5 kg dijual Rp 84.000 atau Rp 16.800 per kg. Pada beras medium merk Nasi Tempong, kemasan 25 kilogram dijual seharga Rp 370.000 atau Rp 14.800 per kg, atau Rp 1.300 di atas HET medium yang ditetapkan sebesar Rp 13.500 per kg.
Untuk diketahui Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Polda Bali terus mengintensifkan sidak ke sejumlah pasar tradisional hingga tingkat distributor di wilayah Bali.
Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan pasokan, menjaga stabilitas harga, serta menjamin kualitas beras yang beredar di masyarakat tetap sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sidak dimulai pukul 09.00 Wita di Kota Denpasar dengan menyasar Toko Kamila di Kereneng. Kemudian dilanjutkan ke distributor CV Sari Limo di Jalan Gatot Subroto, Tonja, Denpasar Utara.
Menariknya, ketika petugas menggali keterangan dari pedagang, muncul persoalan dibalik harga jual tersebut. Pedagang mengaku memperoleh beras dari distributor dengan harga beli yang memang sudah diatas HET.
Temuan itu tak langsung berhenti pada pedagang. Petugas kemudian bergerak ke CV Sari Limo untuk mengecek mata rantai distribusi sebelumnya. Di lokasi tersebut, harga sejumlah beras kembali ditemukan berada di atas HET.
Dari penelusuran tersebut terlihat bahwa persoalan harga bukan hanya terjadi di tingkat pedagang. Harga perolehan dari rantai distribusi sebelumnya turut menjadi salah satu faktor yang membuat harga jual di pasaran berada di atas HET.
Kondisi inilah yang menjadi perhatian Satgas Pengawasan Mutu dan Harga Beras Polda Bali. Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy, mengatakan pengawasan dilakukan bukan untuk sekedar mencari kesalahan pelaku usaha, melainkan memastikan masyarakat tetap mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga yang wajar.
“Kami tidak hanya melihat harga di ujung, tetapi menelusuri harga itu terbentuk. Ketika pedagang membeli dengan harga yang sudah tinggi, tentu perlu dilihat pula rantai distribusinya. Karena itu, pengawasan kami lakukan dari pasar hingga distributor,” tegasnya.
Menurut Ariasandy, hasil pemantauan juga memberi gambaran positif bahwa ketersediaan beras di Bali dalam kondisi aman. Tidak ditemukan indikasi penimbunan atau penyimpangan distribusi yang dapat mengganggu pasokan masyarakat.
“Yang terpenting, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan beras. Stok terpantau aman dan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Kami juga memastikan distribusi beras SPHP berjalan lancar dan tersalurkan dengan baik,” jelasnya.
Walau demikian, Satgas tetap memberi perhatian terhadap harga yang melampaui HET. Petugas mengedukasi para pedagang dan distributor serta meminta agar harga jual segera disesuaikan dengan ketentuan pemerintah.
“Pendekatan kami mengedepankan edukasi dan persuasif. Kami memberi batas waktu untuk melakukan penyesuaian. Bila setelah diberikan kesempatan masih ditemukan pelanggaran, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” tegas perwira melati tiga di pundak ini. (yad)










