
Surabaya, (pawartajatim.com) – Tim buru sergap/Buser dari Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur/Jatim membongkar praktik kejahatan siber berskala besar di Kabupaten Sidoarjo. Data identitas milik orang lain dimanfaatkan untuk menjalankan bisnis ilegal yang menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Operasi Siber kasus Jual Beli Akun Bodong hingga Promosi Judi Online Kamboja dipimpin Kasubdit 1 AKBP Erik Pradana, mengatakan,, penyidik menetapkan seorang pria berinisial DS sebagai tersangka atas kasus manipulasi data elektronik, penyalahgunaan data pribadi, serta promosi situs perjudian online jaringan internasional.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, Polda Jatim berkomitmen menjaga keamanan data pribadi masyarakat dari berbagai bentuk penyalahgunaan.
“Tentunya kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi. Khususnya NIK dan nomor KK, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum,” kata Kombes Pol Abast, di Surabaya Jum’at (30/10).
Sementara itu, Wadir Reserse Siber Polda Jatim, AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, menjelaskan, tersangka DS menjalankan dua modus kejahatan sekaligus sejak 2023. Modus pertama adalah memperjualbelikan akun WhatsApp dan telegram yang telah diaktifkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) milik orang lain secara ilegal.
“Tersangka melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data milik orang lain, kemudian membuat akun WhatsApp dan telegram untuk diperjualbelikan melalui platform telegram dengan harga bervariasi,” tambah AKBP Daniel.

Untuk satu akun WhatsApp, tersangka mematok harga Rp 500 hingga Rp 5.000. Sedangkan akun telegram dijual seharga Rp 1.000 hingga Rp 3.000. Dari bisnis penjualan akun bodong ini, DS meraup keuntungan sekitar Rp 100 juta.
Bukan itu saja, sejak November 2025, tersangka DS memperluas bisnisnya ke ranah perjudian online. bahkan DS membuat perangkat lunak berbasis website (sengmanda.com) secara mandiri untuk menyediakan jasa penyebaran iklan judi massal atau blasting.
Pelanggan cukup mengirimkan materi promosi beserta daftar nomor WhatsApp sasaran. Sistem milik DS kemudian otomatis membombardir nomor-nomor tersebut dengan iklan judi. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka DS bekerja sama langsung dengan admin jaringan perjudian online yang berada di Kamboja dengan total nilai transaksi mencapai Rp 1 miliar.
Sementara itu, Kasubdit 1 Ditsiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana, menjelaskan, data kependudukan yang dipakai tersangka DS berasal dari berbagai daerah. Seperti Jatim, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Kalimantan.
Data nomor NIK dan nomor KK dibeli melalui media sosial serta telegram. Sedangkan pemyedia data dugaannya mengunduh dari Informasi Kependudukan dark web. Kemudian menjualnya kepada tersangka ubtuk keperluan regetrasi kartu dan memperoleh kode OTP
Dalam pengungapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 unit komputer rakitan, 13 unit ponsel, sekitar 6.000 kartu SIM dari berbagai operator (XL, Axis, dan By.U), serta dokumen mutasi rekening dan tangkapan layar transaksi.
Atas perbuatannya, DS dijerat pasal berlapis. Yakni, UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 12 miliar, serta UU Perlindungan Data Pribadi dan KUHP terkait perjudian dengan ancaman 9 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar. (har)










