Cek-cok Masalah Pribadi di Kamar Hotel, Suami Sirih Nekad Habisi Istri dan Bocah 4 Tahun

Surabaya, (pawartajatim.com) – Tim buru sergap/Buser dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur/Jatim berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan dan bocah berusia empat tahun di Kota Madiun.

Dari hasil penyidikan, seorang pria berinisial DBM (40), warga Kota Madiun, yang tak lain adalah suami sirih korban ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara korban adalah Dini Hardiyanti (30) istri dan AGF (4) putranya. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing mengatakan, pengungkapan perkara berawal dari laporan orang hilang yang disampaikan keluarga korban kepada Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban. Kasus ini berawal dari adanya laporan orang hilang pada 5 Oktober 2026 yang dilaporkan ke Polres Madiun Kota.

“Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban,” kata Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, di Surabaya Selasa (27/10/2026).

Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan penelusuran sejumlah informasi, termasuk rekaman CCTV,
jejak digital, serta lokasi yang diketahui pernah didatangi korban.

Hasilnya, penyidik mendapatkan petunjuk yang mengarah pada dugaan terjadinya tindak pidana.

“Dari hasil pengembangan dan alat bukti yang diperoleh, ditemukan fakta yang mengarah korban yang sebelumnya dilaporkan hilang diduga telah meninggal dunia. Selanjutnya, perkara tersebut kami dalami sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan,” tegas Kombes Pol Roy.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua korban diduga meninggal dunia pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun.

Korban perempuan meninggal dunia di salah satu hotel di Kota Madiun. Sedangkan korban anak diduga meninggal dunia di dalam kendaraan di wilayah Kota Madiun.

Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti hingga menetapkan DBM sebagai tersangka.

Untuk motif pelaku nekat menghabisi korban, Kombes Roy menjelaskan masih melakukan pendalaman. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat dugaan perselisihan dalam hubungan pribadi antara tersangka dan istri sirihnya yang menjadi salah satu latar belakang peristiwa tersebut.

“Motif sementara yang kami peroleh berkaitan dengan adanya perselisihan antara tersangka dengan korban perempuan. Namun, motif secara keseluruhan masih terus kami dalami berdasarkan keterangan, alat bukti, serta hasil pemeriksaan lainnya,” jelas Kombes Roy.

Sementara, terkait meninggalnya korban anak, penyidik juga masih mendalami rangkaian peristiwa dan motif tersangka.

“Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, terdapat kekhawatiran korban anak mengetahui peristiwa yang terjadi terhadap korban perempuan. Keterangan tersebut masih terus kami dalami dan akan disesuaikan dengan alat bukti lainnya,” tambah Kombes Roy.

Setelah kedua korban meninggal dunia, tersangka diduga melakukan serangkaian tindakan untuk menyembunyikan keberadaan jenazah sekaligus menghilangkan jejak perbuatannya.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dan menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik telah menemukan sejumlah material yang diduga berkaitan dengan korban. Material tersebut telah diserahkan untuk pemeriksaan forensik, termasuk pemeriksaan DNA.

“Saat ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan keterkaitannya dengan kedua korban,” terang Kombes Roy.

Selain melakukan pemeriksaan forensik, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kendaraan, telepon seluler, peralatan, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Seluruh barang bukti tersebut saat ini masih diperiksa dan didalami untuk memperkuat pembuktian serta merekonstruksi rangkaian peristiwa secara utuh.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan ketentuan pidana terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia serta tindak pidana pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana.

Penerapan pasal dilakukan berdasarkan konstruksi hukum, fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik dalam proses penyidikan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengimbau masyarakat maupun insan media untuk menghormati privasi korban dan keluarganya.

Terutama korban anak yang masih dibawah umur. “Kami mengingatkan seluruh masyarakat dan rekan-rekan media untuk tetap menghormati privasi korban.

Jangan menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi pribadi lainnya yang dapat mengungkap identitas korban anak,” ujar Kombes Pol Abast.

Polda Jatim memastikan proses penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk melalui pemeriksaan forensik, pendalaman keterangan para saksi dan tersangka, serta pemeriksaan alat bukti lainnya.

Penyidik juga terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui ataupun berkaitan dengan perkara tersebut.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Kombes Pol Abast. (har)