
Surabaya, (pawartajatim.com) – Aksi demo mahasiswa menyikapi dua tahun pemerintahan Prabowo – Griban di depan Gedung Grahadi Surabaya, berlangsung ricuh Kamis (22/10). Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengamankan sebelas orang. Mereka diduga berupaya memicu kericuhan dalam aksi penyampaian pendapat oleh mahasiswa Surabaya.
Selain menangkap sebelas orang, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang ditemukan. Diantaranya cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata keling (knuckle) dan sejumlah telepon seluler.
Polisi menduga barang bukti tersebut ada keterkaitan dengan perbuatan menimbulkan kericuhan dan saat ini sedang didalami dalam proses pemeriksaan. Kapolda Jatim Irjen Pol Dekananto Eko Purwono, mengatakan, sebelas orang tersebut diamankan petugas di beberapa titik terpisah di sekitar lokasi kegiatan.
Lokasi pengamanan, antara lain kawasan Taman Apsari, Gang Setan depan Hotel Ina Simpang, hingga area air mancur Alun-alun Surabaya. Saat ini seluruhnya masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya.
‘’Dua diantaranya berstatus mahasiswa. Sedangkan sembilan lainnya anak putus sekolah,” kata Irjen Pol Dekananto, Kamis (22/10/2026) malam. Dari pemeriksaan, perangkat komunikasi yang diamankan, polisi menemukan sejumlah percakapan yang mengarah pada dugaan adanya ajakan untuk melakukan tindakan yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban.

Temuan tersebut saat ini masih terus didalami, termasuk keterkaitan antara percakapan yang ditemukan, barang yang diamankan, serta peran masing-masing dari 11 orang tersebut.
“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup dan terpenuhi unsur pidananya, tentunya akan kami proses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Irjen Pol Dekananto.
Kapolda Jatim menegaskan, penanganan terhadap sebelas orang tersebut harus dibedakan dengan kegiatan penyampaian aspirasi mahasiswa yang secara umum berlangsung aman dan tertib. Serta membubarkan diri sesuai dengan ketentuan waktu pelaksanaan kegiatan.
Irjen Pol Dekananto, mengapresiasi mahasiswa, koordinator lapangan, serta seluruh peserta yang telah menjaga ketertiban selama berlangsungnya penyampaian aspirasi. Menurut dia, Polda Jatim menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi akan kami layani dan amankan dengan baik. Kami menghormati penyampaian pendapat yang dilakukan tertib dan sesuai ketentuan,” ungkap Irjen Pol Dekananto.
Namun, kata dia, terhadap setiap perbuatan yang terbukti melanggar hukum, tentunya polisi akan melakukan tindakan secara profesional, proporsional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (har)










