Surabaya, (pawartajatim.com) – Biro Umroh dan haji khusus PT ZHI dengan terlapor MA membantah tuduhan terkait dugaan tindak pidana kekeraaan seksual, percobaan aborsi hingga penelantaran anak. Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Hendra Sasmita dan Anthonius Bambang.
Hendra Sasmita mengatakan, perkara tersebut dilaporkan FE ke Polda Jatim, dan kini masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada penetapan status kleinnya. Selain itu bantahan juga disampaikan dengan beredarnya pemberitaan terhadap perkara tersebut.
Seperti disampaikan kuasa hukum, pelapor yakni AF yang mengaitkan kliennya dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/710/V/2026/SPKT/Polda Jawa Timur/Jatim tanggal 18 Mei 2026 atas nama pelapor berinisial F.E.
“Laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan ataupun status tersangka. Bahkan belum dilakukan persidangan sama sekali. Sehingga kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Hendra, di Surabaya Selasa (14/10/ 2026).
Menurut Hendra, penyebutan PT ZHI dalam persoalan tersebut tidak relevan dan merugikan. Ia menilai tuduhan yang disampaikan tanpa dukungan fakta telah menimbulkan kerugian material dan immaterial bagi kliennya.
Selain membantah tuduhan yang diberikan kepada MA, Kliennya, pihaknya juga menegaskan PT ZHI tidak memiliki keterkaitan dengan persoalan yang di laporkan. “Kami meminta kepada pihak yang menyampailan pernyataan tersebut untuk memberikan klarifikasi dan pertanggung jawaban atas informasi yang telah disebarluaskan,’’ ungkapnya.
Hendra mengungkap, hubungan antara kliennya dengan pelapor, keduanya pernah menjalin hubungan, sempat ada ikatan pernikahan siri yang kemudian berakhir dengan talak. “Ada ikatan siri juga, tapi sudah dicerai, ditalak. Karena ada suatu permasalahan.
Terkait dugaan aborsi dan penelantaran anak, Hendra membantah. Ia mempertanyakan bukti medis dan status hukum anak yang dimaksud. Atas perkara ini, Kuasa hukum menyatakan telah melayangkan somasi kepada pihak berinisial A.F yang disebut sebagai kuasa hukum pelapor.
“Kami kasih waktu 3 hari. Jika tidak ada itikad baik dengan adanya pemberitaan tanpa konfirmasi kepada kami, serta tidak ditanggapi, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke unit siber Polda Jatim,” pungkas Hendra.
Diberitakan sebelumnya, MA pemilik biro perjalanan umrah dan haji khusus di Surabaya dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan kekerasan seksual dan percobaan aborsi tanpa persetujuan.
Laporan tersebut disampaikan pada 18 Mei 2026 di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim. “Hari ini kami mendampingi klien kami untuk pemanggilan klarifikasi ketiga terkait tempat dilakukannya percobaan aborsi tersebut,” kata Ahmad Faiz.
Hingga kini, kedua pihak menyampaikan keterangan berbeda mengenai perkara tersebut. Proses hukum masih berjalan dan laporan yang menjadi dasar perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. (har)











