
Denpasar, (pawartajatim.com) – Jadi aparat kepolisian jangan bertingkah. Apalagi melakukan pelanggaran kode etik bila tidak ingin dipecat. Sikap tegas itu ditunjukkan Polda Bali dengan menjatuhkan sanksi pemecatan alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ke salah satu anggotanya, Brigpol A.N., karena terbukti melanggar berat kode etik profesi Polri.
Pelaksanaan PTDH tersebut dilakukan dalam upacara yang dipimpin Wakapolda Bali, Brigjen Pol I Made Astawa, bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional Rabu (20/5/2026). Langkah ini menjadi bentuk komitmen Polri, khususnya di jajaran Polda Bali, dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian.
Selain itu, tindakan tersebut diambil untuk menjaga integritas institusi serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Polda Bali menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat akan diproses sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. (yad)










