Jaga Bali dengan Keseimbangan Antara Ekonomi, Alam, Pertanian dan Masyarakat

PEMBICARA KUNCI - Gubernur Bali Wayan Koster (kanan) seusai menjadi pembicara kunci dalam seminar di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9/2026) siang. (foto/yad)

Denpasar, (pawartajatim.com) – Perlindungan lahan pertanian Bali di tengah derasnya arus investasi dan perkembangan pariwisata sangat penting. Karena itu, pembangunan Bali harus tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian alam, keberlanjutan pertanian, serta kesejahteraan masyarakat.

Penegasan itu dikemukakan, Gubernur Bali Wayan Koster, saat menjadi keynote speaker (pembicara kunci) dalam seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9/2026) siang.

Menurut Koster, Bali pulau kecil dengan tekanan pembangunan besar. Luas Bali sekitar 5.590 km², kurang dari 0,1 persen luas daratan Indonesia, sedangkan penduduknya sekitar 4,4 juta jiwa. Dengan wilayah yang relatif kecil, Bali menghadapi tekanan pembangunan yang semakin besar, khususnya dari sektor pariwisata dan investasi.

Sementara itu, pariwisata Bali berkontribusi besar bagi Indonesia. Tahun 2025 saja, Bali menerima 7,05 juta wisatawan mancanegara (wisman), tertinggi dalam satu dekade terakhir ini. Angka tersebut tumbuh 11,4 persen dibandingkan tahun 2024.

Sedangkan wisatawan domestik mencapai sekitar 9,3 juta. Total kunjungan wisatawan tahun 2025 mencapai 16,3 juta, dan devisa pariwisata Bali mencapai sekitar Rp 176 triliun. Nilai tersebut berkontribusi sekitar 55 persen terhadap total devisa pariwisata nasional yang disebut mencapai Rp 319,9 triliun.

Koster juga menyampaikan sejumlah indikator pembangunan Bali pada 2025 bahwa pertumbuhan ekonomi: 5,82 persen atau meningkat daripada 5,48 persen tahun 2024 dan di atas pertumbuhan nasional 5,11 persen.

PDRB per kapita: Rp72,66 juta, meningkat dari Rp67,32 juta pada tahun 2024. Tingkat kemiskinan: 3,42 persen atau turun daripada 3,80 persen dan disebut sebagai yang terendah secara nasional. Tingkat pengangguran terbuka: 1,45 persen, turun daripada 1,79 persen dan disebut sebagai yang terendah secara nasional.

Koster juga menyoroti tekanan ekonomi yang dihadapi para petani. Menurutnya, ketika investor menawarkan harga tanah yang nilainya setara dengan 10 – 20 tahun hasil panen, Maka menjual tanah menjadi pilihan yang sangat manusiawi bagi keluarga petani.

Karena itu, menurut Koster, larangan alih fungsi lahan saja tidak cukup. Perlindungan lahan pertanian harus disertai insentif nyata bagi petani, sehingga mempertahankan sawah menjadi pilihan ekonomi yang layak.

Jika persoalan tersebut tidak ditata dengan baik, Koster mengingatkan cita-cita mewujudkan kedaulatan pangan Bali akan sulit tercapai. Sementara itu, tenaga kerja pertanian Bali didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun.

Sebaliknya generasi muda semakin sedikit yang tertarik bekerja di sektor pertanian. Lahan pertanian yang dipertahankan ini berpotensi tidak tergarap di masa depan bila tidak ada regenerasi petani. Karena itu, perlindungan lahan harus berjalan beriringan dengan keberlanjutan profesi dan kesejahteraan petani.

Koster menyampaikan Bali telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan produktif dan larangan alih kepemilikan lahan secara nominee.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga lahan produktif Bali dari tekanan alih fungsi dan praktik kepemilikan secara nominee. Koster mengingatkan pembangunan Bali tidak boleh semata-mata berorientasi pada nilai ekonomi jangka pendek.

“Jangan karena uang kita mengorbankan Bali.” Ungkapnya. Menurutnya, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan harus memiliki idealisme serta tanggung jawab serius untuk menjaga Bali bagi generasi mendatang.

Koster kemudian meminta kalangan notaris dan PPAT tidak hanya melihat diri sebagai pihak yang mengesahkan transaksi. Sebaliknya notaris dan PPAT adalah garda terdepan dalam pencegahan praktik nominee, karena praktik tersebut dapat melibatkan berbagai bentuk akta dan perjanjian pertanahan.

Hadir pula dalam seminar tersebut: Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra, serta anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali. (yad)