Denpasar, (pawartajatim.com) – Polisi Bali membongkar kasus penipuan tenaga kerja Indonesia/TKI di luar negeri/LN. Setidaknya, dua kasus pidana penipuan lewat online yang menyasar TKI di LN maupun masyarakat yang ingin bekerja di LN diungkap Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi membekuk dua tersangka berinisial IKS dan IGR. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Dirressiber Polda Bali, Kombes Pol Aszhari Kurniawan, didampingi Kasubdit 1 AKBP R. Moch Dwi Ramadhanto, Kabagbinops AKBP I Ketut Sugiarta Yogha, serta Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, Rabu (21/10/2026).
Kombes Pol Aszhari, mengatakan, pengungkapan kasusnya berawal dari dua laporan polisi tertanggal 30 September 2026 dan 15 September 2026. Berdasarkan laporan tersebut, tim Ditressiber Polda Bali lalu melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka.
“Dalam dua perkara ini, terdapat kemiripan modus operandi. Yaitu, pelaku memanfaatkan keinginan korban untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di LN. Para korban dijanjikan bantuan pengurusan visa, dokumen administrasi, maupun kesempatan bekerja, tetapi janji tersebut tidak terealisasi,” katanya.
Tersangka pertama, berinisial IKS, diduga melakukan penipuan dengan menawarkan jasa pengurusan perubahan visa dan pemindahan tempat kerja di Korea Selatan. Tersangka mengaku telah bekerja di Korea Selatan sejak 2004 dan mengklaim mampu membantu korban mengubah visa kerja E-9 menjadi visa F-2 atau izin tinggal jangka panjang.
Kasus ini bermula pada 19 Juli 2025 ketika korban (IWA) dihubungi melalui pesan TikTok oleh akun bernama @mtwehs1. Akun tersebut meyakinkan korban bahwa tersangka IKS dapat membantu pengurusan dokumen perizinan kerja melalui bantuan pengacara di Korea Selatan.
Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi dengan tersangka melalui WhatsApp (WA). Dalam percakapan tersebut, tersangka menawarkan bantuan pengurusan visa, sekaligus menjanjikan pemindahan tempat kerja korban dari sektor nelayan ke sejumlah pekerjaan lain.
Seperti pabrik pengalengan makanan, pabrik plastik, usaha laundry, perakitan mesin, restoran, hingga petugas kebersihan area publik. Untuk meyakinkan korban, tersangka IKS secara bertahap meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.
Mulai dari biaya pengurusan identitas, sewa apartemen, administrasi visa, notaris, biaya imigrasi, hingga kebutuhan pribadi. Bahkan, kakak korban, I Kadek Sudianta, turut diminta membantu mengirim uang Rp 16,5 juta melalui empat kali transfer untuk mendukung biaya pengurusan dokumen tersebut.
Rangkaian transaksi berlangsung hingga Juni 2026 dengan total 56 kali pengiriman uang. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp 295.149.684. Hingga kini, janji pengurusan visa dan pemindahan tempat kerja yang disampaikan tersangka kepada korban tidak pernah terealisasi.
Dalam perkara ini, tersangka IKS diamankan di Jalan Melati, Desa Sekarpuro, Pakis, Malang, Jatim. Polisi turut menyita dua HP yang berkaitan dengan aktivitas komunikasi tersangka. Sedangkan tersangka yang berinisial IGR diduga melakukan penipuan dengan menawarkan korban kesempatan bekerja di Australia melalui kegiatan Tattoo Expo.
Peristiwa tersebut bermula pada November 2024, ketika korban mencari informasi mengenai peluang kerja di Australia melalui group Facebook. Korban kemudian dihubungi oleh akun Facebook yang menawarkan kesempatan bekerja di Australia dengan mengikuti kegiatan Tattoo Expo.
Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui WA dengan seseorang berinisial IGR. Dia mengaku, korban dapat menggantikan rekannya yang batal berangkat. IGR kemudian meminta uang sebesar Rp 18 juta untuk biaya pendaftaran dan administrasi keberangkatan.
Korban menyanggupi permintaan tersebut dan melakukan pembayaran secara bertahap. Namun, setelah seluruh uang ditransfer, jadwal keberangkatan yang dijanjikan IGR ternyata tak pernah terealisasi. Sehingga korban mengalami kerugian materiil.
Menindaklanjuti laporan kedua korban, tim Ditressiber Polda Bali melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka IGR pada Senin (5 Oktober 2026) di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Desa Yeh Sumbul, Jembrana. Dari tangan tersangka, penyidik menyita satu unit HP yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan korban.
Kedua tersangka selanjutnya menjalani proses penyidikan dan penahanan di Rumah Tahanan Polda Bali. Sedangkan atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45A ayat (1) UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua tersangka juga dipersangkakan melanggar pasal 492 UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Mengenai kejadian penipuan tersebut Kombes Pol Aszhari, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online yang memanfaatkan medsos dan aplikasi pesan singkat, khususnya yang berkaitan dengan tawaran pekerjaan di LN serta jasa pengurusan visa dan dokumen perjalanan.
“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya tenaga kerja Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri maupun calon tenaga kerja yang berencana bekerja ke luar negeri, agar tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menjanjikan kemudahan. Pastikan terlebih dahulu legalitas pihak yang menawarkan jasa dan jangan terburu-buru mentransfer uang sebelum kebenaran informasi tersebut terverifikasi,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat yang menemukan tawaran mencurigakan atau merasa menjadi korban penipuan agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. Sehingga dapat ditindaklanjuti. “Polda Bali berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan online. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan literasi digital dan selalu melakukan verifikasi sebelum bertransaksi di ruang digital,’’ tegasnya.
Melalui pengungkapan ini, Polda Bali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan maupun jasa pengurusan dokumen secara online, sehingga harapan untuk memperoleh kehidupan dan pekerjaan yang lebih baik tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (yad)











