Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Sempat gagal mendaftar, Partai Garuda akhirnya lolos mendaftarkan bakal calegnya di KPU Banyuwangi, Jumat (19/5) siang. Lolosnya Partai Garuda setelah memanfaatkan Surat Dinas KPU bernomor 495/2023.
Isinya, terkait pengajuan kembali bacaleg DPRD provinsi dan kabupaten kota akibat kendala sistem operasi pencalonan (Silon). Surat ini menyebutkan bahwa KPU kabupaten/kota dapat menerima kembali pengajuan bacalon yang belum lengkap disampaikan melalui silon.
Syaratnya, parpol tersebut telah mengajukan bacaleg pada masa pendaftaran 1-14 Mei 2023. Partai Garuda Banyuwangi sudah mengisi registrasi pada masa pendaftaran, sehingga memenuhi syarat memasukkan bacaleg.
“Meski sempat dikembalikan, Partai Garuda termasuk parpol yang memenuhi syarat melengkapi berkas-berkasnya sesuai dengan aturan yang tertuang dalam surat dinas itu,” kata Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggara Ari Mustofa.
Dalam pendaftaran itu, Partai Garuda mendaftarkan 25 calegnya ke KPU Banyuwangi. Setelah dicek, KPU Banyuwangi menerima pendaftaran tersebut. Diterimanya Partai Garuda, menambah daftar parpol peserta Pemilu di Bumi Blambangan.
Sedikitnya akan diikuti sebanyak 18 partai. Artinya seluruh partai peserta pemilu bakal meramaikan pesta demokrasi di kabupaten di ujung Timur Pulau Jawa itu. Ketua Partai Garuda Banyuwangi H Yusuf Hidayat, menambahkan, pihaknya mendaftarkan 25 caleg ke KPU Banyuwangi.
Menurut dia, caleg-caleg itu akan mengisi seluruh dapil. “Target kami dua kursi di DPRD,” tutupnya. (udi)











