Surabaya, (pawartajatim.com) – Terkait naiknya biaya ibadah haji sesuai usulan dari Kementrian Agama, Dewan Perwakilan Wilayah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (DPW FK KBIHU Jatim) angkat suara.

Ketua DPW FK KBIHU Jatim, Habib Abu Bakar Assegaf, menyambut baik hasil rapat DPR RI Komisi VIII terkait kenaikan biaya haji tahun 2023 karena dianggap cukup melegakan bagi jamaah. Meski ada sejumlah jamaah yang masih keberatan dengan adanya kenaikan biaya tersebut.

Kenaikan biaya ini bagi DPW FK KBIHU Jatim merupakan kebijakan yang relatif dan sesuai dengan kebutuhan para jamah haji di tanah suci. Karena hal ini berkaitan dengan biaya hotel, biaya arofah, biaya catering dan lain lain.

“Jumlah biaya haji terdiri dua komponen, yaitu biaya perjalanan ibadah haji yang di tanggung jamaah dengan rata-rata Rp 49.812.700,26 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per-jamaah sebesar Rp 40.237.937 (44,7 persen),” kata Ketua DPW FK KBIHU Jatim, Habib Abu Bakar Assegaf, di Surabaya Jum’at (17/2) .

Ia menambahkan, untuk para jamaah yang sudah melunasi di tahun 2020 tidak dibebankan biaya tambahan, akan tetapi yang melunasi di tahun 2022 dikenakan biaya tambahan di atas Rp 9 juta sesuai dengan kebijakan BPIH. (red)