Banyuwangi (pawartajatim.com)- Usulan perombakan daerah pemilihan (dapil) muncul di Banyuwangi. Dari 5 dapil, diusulkan pecah menjadi 6 dan 8 dapil. Namun, kuota kursi tak berubah. Tetap 50 kursi.
Usulan perombakan dapil ini berdasarkan pengumuman yang dirilis KPUD Banyuwangi. Rencana perombakan dapil ini bukan keputusan final. Namun, menunggu tanggapan dari masyarakat. Termasuk, kalangan parpol.
Usulan pemekaran dapil yang dirilis KPUD, ada sejumlah kecamatan yang harus berpisah dari dapil sebelumnya. Jika 5 dapil, setiap dapil terdiri dari 4-5 kecamatan. Namun, ketika 6 dan 8 dapil, komposisinya langsung berubah.
Dalam pemilu 2019, dapil 1 terdiri dari Kecamatan Banyuwangi, Glagah, Giri, Kalipuro dan Wongsorejo. Dapil 2 terdiri dari Kecamatan Songgon, Blimbingsari, Rogojampi dan Kabat. Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Srono, Muncar, Tegaldlimo dan Cluring. Sedangkan dapil 4 terdiri dari Kecamatan Purwoharjo, Bangorejo, Purwoharjo, Tegalsari dan Gambiran. Sementara dapil 5 masing-masing Kecamatan Genteng, Sempu, Glenmore dan Kalibaru.
Jika dirombak menjadi 6 dapil, komposisinya langsung berubah. Masing-masing, dapil 1 terdiri dari Kecamatan Rogojampi, Kabat, Banyuwangi dan Blimbingsari. Lalu, dapil 2 terdiri dari Kecamatan Tegaldlimo, Muncar dan Cluring. Dapil 3 masing-masing, Kecamatan Pesanggaran, Bangorejo, Purwoharjo, Siliragung dan Tegalsari. Dapil 4 masing-masing Kecamatan Gambiran, Genteng, Glenmore dan Kalibaru. Dapil 5 terdiri dari Kecamatan Srono, Singojuruh, Songgon dan Sempu. Sedangkan dapil 6 masing-masing Kecamatan Glagah, Giri, Wongsorejo, Kalipuro dan Licin.
Sementara, jika diubah menjadi 8 dapil, komposisi kecamatan semakin sempit dalam setiap dapil. Rinciannya, dapil 1 terdiri dari Kecamatan Kabat, Glagah dan Banyuwangi. Lalu, dapil 2 terdiri dari Kecamatan Srono, Rogojampi dan Blimbingsari. Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Tegaldlimo dan Muncar. Dapil 4 terdiri dari Pesanggaran, Bangorejo, Purwoharjo dan Siliragung. Dapil 5 terdiri dari Cluring, Gambiran dan Tegalsari. Dapil 6 masing-masing Kecamatan Genteng, Glenmore dan Kalibaru. Sedangkan dapil 7 masing-masing Kecamatan Singojuruh, Songgon dan Sempu. Sementara, dapil 8 masing-masing Kecamatan Giri, Wongsorejo, Kalipuro dan Licin. “ Usulan pemecahan dapil ini sudah kami presentasikan di KPUD Jatim. Sekarang kita menunggu tanggapan masyarakat,” kata Plh. Ketua KPUD Banyuwangi, Ari Mustofa, Kamis (24/11/2022) siang.
Dari sekian usulan dapil, jumlah pemilih di Banyuwangi tercatat sebanyak 1,7 juta. Selain pemekaran dapil, KPUD Banyuwangi merilis usulan kuota kursi di masing-masing dapil. (udi)