Surabaya, (pawartajatim.com) – Sebagai kado kemerdekaan RI ke-77, Kejari Surabaya berhasil memulihkan keuangan negara dari perkara korupsi di PT Dok Perkapalan Surabaya sebesar Rp 500 Juta.
Kajari Surabaya, Danang Suryo Wibowo, SH. LL.M, melalui Kasi Intelijen, Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH., Jum’at (19/8) mengatakan uang denda tersebut diterima Kasi Pidsus, Ari Panca Atmaja, SH., MH., selaku Penyidik Pidsus dari terpidana kasus korupsi PT Dok Perkapalan Surabaya Riry Syareid Jetta melalui kuasa hukumnya.
Kasi Intelijen menambahkan bahwa penyerahan uang denda itu sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. : 1204 K/Pid.Sus/2020 tanggal 11 Mei 2020. Seperti diketahui sebelumnya, terpidana Riry Syareid Jetta selaku Direktur Utama/Dirut PT Dok Perkapalan Surabaya periode 2014-2016 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus korupsi pengadaan floating dock kapasitas 8500 TLC eks Rusia yang merugikan keuangan negara sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan sekitar 63 milyar rupiah pada tahun 2019 yang ditangani oleh Kejati Jatim sehingga terpidana harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun, membayar denda sebesar Rp 500 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 132 juta. (rid)