Berangus Kejahatan Perbankan, ‘Mampukah’ IASC Tangani Lima Modus Scam?

Pelaksana Tugas/Plt Kepala Otoritas Jasa Keuangan/OJK Jatim, Horas VM Tarihoran, ketika berbicara pada acara Media Ghatering OJK Jatim 2026 di Yogyakarta mulai 27-29 Oktober 2026. (foto/bw)

Yogyakarta, (pawartajatim.com) – Ada nasehat yang perlu diperhatikan. Yakni, soal penggunaan identitas diri seperti KTP yang perlu dirahasiakan. Sebab modus kejahatan banyak terjadi akibat penyalahgunaan foto copy/FC KTP. Bila ada petugas leasing atau bank yang meminta FC KTP sebaiknya jangan diberikan. Sebagai gantinya, berikan saja FC surat izin mengemudi/SIM. Baik SIM A maupun SIM C ataupun SIM B1. Hal itu untuk menghindari penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan/NIK yang tertera jelas pada KTP.

Ada alasan sederhana mengapa kita mengganti saja FC KTP dengan FC SIM yang diminta petugas. Sebab, FC SIM tidak terdapat NIK KTP dan hanya tertera no SIM yang tentunya berbeda dengan NIK.

‘’Hal itu untuk menghindari kejahatan yang menggunakan identitas NIK,’’ kata Pelaksana Tugas/Plt Kepala Otoritas Jasa Keuangan/OJK Jatim, Horas VM Tarihoran, ketika berbicara pada acara Media Gathering OJK Jatim 2026 di Yogyakarta mulai 27-29 Oktober 2026.

Sifat kehati-hatian masyarakat untuk melindungi NIK KTP pribadi, kata Horas, guna menjaga nomor NIK KTP disalahgunakan untuk kejahatan. Hal itu didasari, banyak kejahatan perbankan terjadi karena melakukan menggunakan NIK KTP seseorang tanpa sepengetahuan pemiliknya.

‘’Kalau hal itu terjadi, nasabah harus mengingat kepada siapa FC KTP diberikan yang terakhir untuk memenuhi sebuah persyaratan,’’ tegas Horas. Misalnya untuk memenuhi kelengkapan syarat pencairan kredit atau lainnya.

Menurut dia, selaku orang yang bekerja pada perusahaan plat merah yang menangani masalah keuangan, tentunya jawaban tersebut paling tepat apabila seorang nasabah bank menjadi korban kejahatan.

Pernyataan Horas itu menjawab pertanyaan, ada korban penipuan dari seorang nasabah yang menjadi korban penipuan kode akses perbankan. Peristiwa penipuan kode akses itu terjadi pada 18 November 2021, tiga tahun sebelum terbentuknya Indonesia Anti Scam Centre/IASC sejak 23 November 2024 yang menangani lima modus scam.

Yakni, penipuan transaksi belanja, impersonation/toko call, penipuan investasi, penipuan kerja dan penipuan melalui media sosial. Sebab, kata Horas, biasanya pelaku penipuan kode akses perbankan memiliki banyak nomor rekening bank.

Pihak kepolisian di Polda Jatim yang menerima laporan tersebut selalu berlindung polisi tidak bisa membongkar kasus itu karena adanya UU No 27 Tahun 2022 Perlindungan Data Pribadi, UU No 7/1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU No 10/1998 dan diperbarui melalui UU No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK pasal 40).

Dengan dasar UU tersebut, pihak kepolisian sepertinya enggan untuk memproses laporan masyarakat yang terkait kejahatan perbankan. Hanya saja, polisi menginformasikan biasanya pelaku kejahatan perbankan itu memiliki banyak nomor rekening.

Misalnya, pelaku biasanya meminjam KTP kepada pedagang rokok yang ada di sekitar kantor bank untuk pinjam KTP dengan imbalan uang Rp 500.000 per KTP. Terhadap laporan itu, Horas tidak menampik adanya pelaku kejahatan perbankan biasanya memiliki banyak nomor rekening.

Namun, setelah lahirnya IASC, menurut Horas, seseorang yang memiliki banyak nomor rekening yang digunakan untuk kejahatan bila terbukti akan dikenakan sanksi seluruh nomor rekening yang dimilikinya meskipun a/n orang lain akan diblokir Satgas IASC.

‘’Sekarang jangan main-main lagi dengan banyak rekening,’’ kilahnya. Karena itulah, dia menghimbau  kecepatan laporan korban penipuan kode akses perbankan ke IASC, kemungkinan besar uang akan kembali.

Sebab, tugas IASC yang menangani lima modus scam. Yakni, penipuan transaksi belanja, impersonation/toko call, penipuan investasi, penipuan kerja dan penipuan melalui media sosial. “Pokoknya korban harus melaporkan ke IASC, insyaallah kerugian keuangan yang ditimbulkan bisa kembali,” kata Horas VM Tarihoran.

Prinsipnya, kata Horas, kecepatan laporan korban penipuan kode akses perbankan atau kejahatan keuangan lainnya dilakukan ke IASC, kemungkinan besar uang akan kembali. Horas, tidak memungkiri kecanggihan kejahatan digital yang begitu cepat menguras uang korban akan sulit diatasi bila korban tidak cepat melapor.

Sebab, menurut Horas, dalam tim IASC melibatkan hampir seluruh petugas bank. “Kalaupun lolos pihak IASC dapat melakukan pemblokiran seluruh rekening orang yang diduga sebagai pelaku,” kilah Horas.

Berdasarkan data di OJK Jatim, laporan pengaduan IASC sejak 22 November 2024 – 31 Agustus 2026 ada 668.441 laporan. Yakni, dana diblokir sebanyak Rp 771,2 miliar, jumlah rekening diblokir 659.419 (51,65 persen).

Jumlah nomor telepon dilaporkan ada 159.472, dana dikembalikan ke korban sebanyak Rp 206 miliar. Sementara, lima modus scam, yakni penipuan transaksi belanja ada 119.494 laporan, impersonation/toko call jumlah laporan 65.914, penipuan investasi 32.738, penipuan kerja jumlah laporan 29.373 dan penipuan melalui media sosial 25.915.

Sementara, Jawa Timur/Jatim masuk dalam provinsi dengan laporan scam tertinggi dibawah Jawa Barat dan Jakarta. Dengan rincian sbb. Jabar 137.785, Jakarta 96.915, Jatim 94.437, Jateng 77.525 dan Banten 46.608. sementara sebaran laporan scam pada IASC sbb.

Sumatera 106.631, Kalimantan 37.857, Sulawesi 26.158, Jawa 466.436, Bali Nusa Tenggara 24.566 dan luar negeri 345. Lembaga IASC sendiri merupakan forum koordinasi antara OJK, anggota Satgas PASTI dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.

Pembentukan forum koordinasi ini dilakukan untuk merespons makin maraknya penipuan di sektor keuangan yang terjadi saat ini dan semakin besarnya nominal dana korban yang hilang. Saat ini IASC telah didukung oleh asosiasi industri perbankan, penyedia sistem pembayaran, dan e-commerce.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi saat tampil dalam dialog dengan investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas secara daring, Selasa (20/10/2026). (foto/ist)

Pada tahap soft launching 2024 lalu sudah bergabung 79 bank di IASC dan kemudian dalam pelaksanaannya akan terus dilakukan pengembangan ke tahap berikutnya. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan, masyarakat sudah banyak yang menjadi korban penipuan atau scaming di sektor jasa keuangan sehingga kejahatan ini harus segera dicarikan tindakan penanggulangannya.

“Sudah terlalu lama kita membiarkan ini terjadi dengan berakhirnya hilangnya uang yang mungkin selama puluhan tahun ditabung untuk masa tua atau untuk pendidikan anak dan sebagainya. Kita sama-sama harus bisa melakukan sesuatu bersinergi untuk melindungi konsumen dan masyarakat Indonesia,” kata Friderica, di berbagai kesempatan.

Bersama jajaran anggota Satgas PASTI dan asosiasi di sektor jasa keuangan, OJK kemudian menginisiasi dibentuknya Indonesia Anti-Scam Center yang diharapkan satgaspasti@ojk.go.id Gedung Wisma Mulia 2 Lantai 16 Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 42, Jakarta Selatan 10270 memudahkan korban untuk melaporkan penipuan yang dialami agar dapat ditangani dengan cepat dan terkoordinasi.

Penipuan atau scaming di sektor keuangan adalah kejahatan yang tidak ada batasnya dengan dampak yang sangat besar dan luas, sehingga upaya penanganannya dengan pembentukan IASC harus segera dilakukan untuk mengurangi potensi kerugian masyarakat.

Jadi, kata Friderica, kesempatan untuk betul-betul memperkuat integritas dan confidence dari industri jasa keuangan kita. Mari melakukan action yang baik sesuai dengan harapan dari masyarakat, konsumen dan stakeholder semua.

Pembentukan IASC ini diharapkan semakin meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan sebagaimana diamanatkan oleh UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan terkait lainnya.

Dengan adanya IASC ini, korban dapat menyampaikan laporan kejadian penipuan sektor keuangan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Website IASC mudah digunakan melalui piranti handphone sehingga diharapkan korban dapat melaporkannya dengan segera. Hal tersebut sangat penting karena kecepatan pelaporan sangat berpengaruh terhadap dana korban yang dapat diselamatkan.

Dalam hal masyarakat atau korban membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Layanan Konsumen OJK Kontak 157 atau melalui email : iasc@ojk.go.id. Korban juga dapat melaporkan penipuan kepada penyedia jasa keuangan yang digunakan untuk kemudian laporan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut melalui IASC.

Hal senada juga dikemukakan Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK – Sekar Putih Djarot. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 sampai 31 Agustus 2026, IASC telah menerima 668.441 laporan yang terdiri dari 321.715 laporan yang disampaikan korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.

Sedangkan 346.726 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi sebanyak 1.276.688 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 659.419.

Menurut dia, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 771,2 miliar. IASC menemukan sebanyak 159.472 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Dari jumlah itu, kata dia, IASC berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp 206 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan. Pada bagian Sekar Putih Djarot, menjelaskan, upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan.

Satgas PASTI, menurut dia, telah menyelenggarakan High Level Meeting pada 3 Agustus 2026 yang melibatkan Dewan Pembina dan Tim Pelaksana dari 25 kementerian/lembaga anggota dan calon anggota Satgas PASTI.

Pertemuan tersebut membahas penguatan koordinasi dan tata kelola, integrasi sistem dan pertukaran data, serta pengembangan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, dan Repository/Hub Data Nasional untuk mendukung deteksi dini, pelaporan, pelacakan aliran dana, dan penanganan yang lebih cepat dan efektif.

Sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menerima 30.328 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 26.729 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 3.399 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 200 pengaduan terkait gadai ilegal.

Selain itu, lanjut dia, sejak 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dengan terbentuknya IASC yang sudah berusia dua tahun ini, mampukah lembaga itu memenuhi harapan nasabah bank di Indonesia, agar tidak ada lagi kejahatan, penipuan perbankan di era digital ini. Sebab, masyarakat kecil sangat membutuhkan uang yang disimpan di bank aman? (bambang wiliarto)