Polisi Ungkap Kematian Bapak dan Dua Anak Asal Australia di Legian Bali  

BERI KETERANGAN - Kapolresta Denpasar Kombespol Leonardo D. Simatupang (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy memberi keterangan kepada wartawan di ruang Press Room Bid.Humas Polda Bali, Selasa (15/9/2026). (foto/yad)

Denpasar, (pawartajatim.com) – Perkembangan kasus kematian sekeluarga asal Australia di Bungalo Legian Tengah, Kuta Badung, pada Minggu (13/9) mendekati selesai. Ketika itu, tiga orang meninggal dunia atas nama S (57), ayah yang ditemukan tergantung. Sedangkan dua anaknya berinisial A dan L ditemukan dalam posisi saling tindih.

Kapolresta Denpasar Kombespol Leonardo D. Simatupang, didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy, di ruang Press Room Bidang Humas Polda Bali, Selasa (15/9/2026), mengungkapkan berdasarkan analisis rekaman CCTV dan keterangan saksi, S diduga kuat menghabisi nyawa kedua anaknya hingga akhirnya dia mengakhiri hidupnya sendiri.

Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi kejadian, terungkap kronologi tragis tersebut yakni terdengar suara anak laki-laki (korban) menjerit di dalam kamar dan terlihat anak perempuan (korban) sempat berlari keluar kamar.

Namun, dikejar dan ditangkap sang ayah (S) alias terduka pelaku. Anak tersebut lalu dibawa kembali ke dalam kamar. Sedangkan S kemudian masuk gudang untuk mengambil tali berwarna biru. Sebelum menghabisi hidupnya, S sempat membalikkan arah kamera CCTV ke bawah.

Hal itu kemungkinan dilakukan S agar setiap adegan tak patut ditiru itu tak terekam CCTV. Tim medis dan identifikasi kepolisian menemukan sejumlah fakta fisik pada tubuh ketiga korban. Terdapat aksi kekerasan pada anak.

Sesuai hasil pemeriksaan visual dokter menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan. Khususnya pada bagian leher kedua anak tersebut. Ciri fisik pelaku, yakni saat ditemukan, jenazahnya menunjukkan indikasi biologis berupa keluarnya cairan sperma.

Hal ini memperkuat tanda-tanda kematian akibat gantung diri. Istri pelaku mengungkap bahwa kondisi keharmonisan rumah tangga mereka merenggang sejak 2022 akibat sering cekcok. Sang suami (S) ketahuan memiliki kelainan tingkat kecemasan yang sangat tinggi.

Kebetulan sebelum kejadian, pada 10 September 2026, istri almarhum (S) pulang ke rumah orang tuanya di Jakarta. Disebutkan pelaku pernah mencoba mengakhiri hidup pada Agustus 2026. Namun, berhasil digagalkan istrinya.

Selama ini, pelaku tidak pernah menjalani pengobatan medis. Namun, sang istri sudah mengetahui kelainan suaminya tersebut. Kasus ini diselesaikan melalui prosedur hukum dan koordinasi lintas instansi.

Polresta Denpasar bersama satreskrim akan mendaftarkan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena pelaku utama telah meninggal dunia. Polsek Kuta dan pihak Konsulat Australia telah berkoordinasi untuk menyerahkan penanganan ketiga jenazah ini sepenuhnya ke sang istri.

‘’Pihak istri telah membuat surat pernyataan resmi untuk tidak dilakukan otopsi jenazah menyeluruh, mengingat bukti-bukti petunjuk dari CCTV serta riwayat medis pelaku, dianggap sangat jelas,’’ ungkap Leonardo. (yad)