Malang, (pawartajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tindak lanjut aspirasi masyarakat terkait pengelolaan akses Bendungan Lahor, Rabu (17/6) lalu.
RDPU berlangsung di Ruang Rapat Wisnuwardhana DPRD Kabupaten Malang dihadiri unsur pimpinan Perum Jasa Tirta (PJT 1) Karangkates dan PT Xfresh Citra Perkasa (Jufri) pengelola gate portal non tunai kawasan bendungan.
Baru-baru ini, diterapkan dan terjadi gelombang protes serta melaporkan Hadi Wiyono alias Pak Dur dan ditetapkan tersangka atas dasar pengrusakan portal. Hanya Kabupaten Malang yang masuk arah Blitar yang kena retribusi non tunai.
Sedangkan dari arah sebaliknya tidak atau gratis. Memang arus lalu-lintas lewat bendungan lebih cepat dan tidak macet. Sebagian besar roda dua dan kendaraan pribadi tidak bertonase besar.
Pengelola Bendungan Lahor di Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur/Jatim, unsur pimpinan PJT 1, menerapkan aturan baru pada gate portal kawasan bendungan Lahor Karangkates tersebut.
Unsur pimpinan PJT 1, sebagai pengelola Obyek Vital Nasional mengatakan selama masa sosialisasi operasional gate portal pada 11 Mei hingga 31 Juli 2026, aturan masih mengacu pada ketentuan sebelumnya yang menggunakan uang tunai Rp 3.000 untuk roda empat dan Rp 1000 untuk roda dua.

“Selanjutnya akan diberlakukan aturan baru mulai 1 Agustus 2026, yakni mobil tidak bisa melintas di kawasan tersebut,” ujarnya di Malang Jum’at (26/6) kemarin. Unsur pimpinan menegaskan, kendaraan darurat seperti ambulans dan kendaraan operasional khusus tetap diperbolehkan melintas di kawasan Bendungan Lahor.
Sementara itu, kendaraan roda dua masih diizinkan melintas dengan pengaturan kartu akses khusus atau kontribusi pemanfaatan aset, namun ke depan tetap akan dievaluasi. “Nantinya aturan terbaru mulai 1 Agustus 2026, roda 4 atau lebih tidak diperkenankan melintas di jalur puncak Bendungan Lahor, kecuali kendaraan operasional, dinas PJT 1, ambulans, dan kepolisian,” tegasnya.
PJT 1 memberikan pembebasan biaya bagi masyarakat yang tinggal di radius sekitar 2 km, pelajar, serta pelaku UMKM yang memanfaatkan akses tersebut. Menurut unsur pimpinan, jalur puncak Bendungan Lahor merupakan jalur inspeksi, bukan jalan umum. Sehingga diperuntukkan khusus kegiatan operasional bendungan.
Unsur pimpinan PJT 1 menegaskan Bendungan Lahor telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 331/KPTS/M/2020. Unsur pimpinan PJT 1 berkomitmen menjaga aset negara secara optimal.
‘’Sekaligus memastikan sumber daya air tetap bermanfaat bagi masyarakat, juga memasang kamera digital di sejumlah titik,” tutupnya. Alhasil, agenda RDPU DPRD Kabupaten Malang, memberikan beberapa rekomendasi.
Diantaranya, permintaan agar laporan terhadap Hadi Wiyono alias Dur terkait dugaan perusakan Bendungan Lahor Karangkates di kepolisian dicabut. Karena sekarang dalam pengajuan restorative justice untuk memprosesnya.

Hal itu sebagaimana yang disampaikan Ketua Fraksi PDIP, Abdul Qadir alias Adeng bersama Zulham Akhmad Mubarok DPRD Kabupaten Malang, saat ditemui usai agenda RDPU berlangsung. Persoalan itu tidak ada yang sulit dan tidak ada yang rumit.
‘’Asalkan kita bicarakan dengan baik-baik,” katanya. Ia berharap agar ada pertemuan lagi sebagaimana apa yang dilakukan. Untuk Kabupaten Blitar ada kerja sama agar bisa membahasnya lagi.
DPRD yang memfasilitasi aspirasi masyarakat terkait polemik Bendungan Lahor Karangkates tersebut juga dibuktikan dengan hadirnya sejumlah pihak terkait. “Kami dari DPRD juga mengakomodir untuk mengundang PJT I dan PT Xfresh Citra Perkasa (Jufri). Tadi kita sudah sepakat bersama bahwa PT Xfresh ini membuka jalan untuk saling islah dan saling memaafkan,” ujarnya.
Dari upaya DPRD Kabupaten Malang untuk memfasilitasi sejumlah pihak yang berpolemik terkait portal Bendungan Lahor tersebut, disampaikan Zulham Akhmad Mubarok, untuk PJT 1 lihat aturan sebelumnya dan memberlakukan retribusi.
Karena itu untuk kepentingan masyarakat umum dan pada akhirnya menemui sejumlah titik terang. Termasuk mengenai pencabutan laporan dugaan perusakan Bendungan Lahor yang dilayangkan oleh pihak PT Xfresh Citra Perkasa (Jufri) dan telah berproses di Polres Malang. (Adv/sam)











