
Denpasar, (pawartajatim.com) – Polda Bali berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan public. Salah satunya melalui pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Bertempat di Gedung Pelayanan SKCK Ditintelkam Polda Bali, warga kini dapat mengurus SKCK lebih mudah, cepat dan transparan.
Sesuai program Polri Presisi, Polda Bali menerapkan sistem pelayanan terpadu satu pintu. Masyarakat wajib melakukan registrasi awal secara online melalui Polri Super App atau laman http://skck.polri.go.id untuk mengunggah dokumen persyaratan dan memilih waktu kedatangan.
Hal ini bertujuan memangkas waktu antrean dan meminimalisir kontak langsung. Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi pemohon. Yakni, fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran/ijazah, pas foto latar merah ukuran 4 cm X 6 cm sebanyak enam lembar, serta surat pengantar dari polsek setempat.
Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk penerbitan SKCK ditetapkan sebesar Rp 30.000 sesuai PP No.76 Tahun 2020. Proses di Polda Bali meliputi verifikasi berkas, perekaman sidik jari menggunakan sistem digital dan wawancara singkat.
Jika seluruh syarat terpenuhi, SKCK dapat diterbitkan pada hari yang sama. Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, Jumat (8/5/2026) menyampaikan bahwa transparansi biaya dan kejelasan alur menjadi prioritas utama.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo. Seluruh proses dapat dilakukan sendiri dengan mudah,” tegasnya. (xx)










