
Denpasar, (pawartajatim.com) – Tak hanya menangani kasus judol, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali ternyata juga menangani kasus pornografi dan prostitusi online. Dirressiber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, kepada wartawan pada Rabu (29/4/2026), menjelaskan dari hasil pengungkapan kasus pornografi dan prostitusi online ini, pihaknya meringkus tiga wanita untuk ditetapkan menjadi tersangka.
Ketiganya punya puluhan ribu pengikut di media sosial (medsos). Tak hanya itu, mereka juga terbukti terlibat dalam produksi dan penyebaran konten pornografi melalui platform X (Twitter) dan Telegram. Para tersangka diciduk di tiga lokasi berbeda, berdasarkan hasil patroli siber terhadap akun-akun populer seperti @BABYCLARA23, @WULANDARIM58327, dan @MYSVNFL0WER, yang ternyata memiliki lebih dari 10.800 pengikut.
Menurut Aszhari Kurniawan didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, tersangka FF (28) ditangkap di satu penginapan di Jl. Merpati, Denpasar Barat. Tersangka TW (22) diamankan di satu kos di Jl. Kalimutu, Denpasar Barat, dan tersangka TRK (23) ditangkap di Merdani Kos di Singapadu, Gianyar.
Ketiga tersangka sengaja memproduksi video asusila (salah satunya konten oral seks) dan memperjual belikannya secara daring untuk mendapatkan booking order (pesanan) dari konsumen atau pria hidung belang.
Sedangkan barang bukti (BB) yang disita polisi berupa empat HP, bundel tangkapan layar konten, dan bukti transfer dana. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 407 Ayat (1) KUHP jo UU No.1 Tahun 2026 dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
‘’Kami juga menyampaikan komitmen Polda Bali bahwa operasi ini merupakan bagian dari visi Bali sebagai digital safe tourism destination,” tegas Aszhari Kurniawan. Pihaknya berkomitmen mewujudkan Bali yang aman secara fisik maupun digital.
Kurniawan juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan medsos atau teknologi dan penyebaran konten asusila (pornografi). (xx)










