Diduga Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejari Surabaya Tahan Pegawai BRI

Tersangka WA, saat diborgol penyidik kejaksaan. (foto/har)

Surabaya (pawartajatim.com) – Kejaksaan Negeri/Kejari Surabaya Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus)  melakukan penahanan terhadap WA pegawai BRI Cabang Surabaya Kaliasin Senin (27/4). W-A ditahan setelah Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan pemeriksaan dan ada dugaan korupsi di BRI tempatnya bekerja. Sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar.

Kasi Inteljen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengatakan, WA, ditahan atas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,9 miliar. “Modus yang digunakan W-A, yaitu melakukan penyalagunaan pengajuan kredit mikro dengan menggunakan nama orang lain serta melakukan pemindahbukuan tanpa underlying transaction pada 3 rekening titipan dan 1 rekening GL Pendapatan Adm. Pelunasan di BO Cabang Surabaya Kaliasin,” kata Putu Arya Wibisana, dalam keterangan tertulisnya.

Tersangka WA saat dibawa ke Rutan Medaeng. (foto/har)

Atas perbuatannya, tersangka W-A dijerat pasal 603 dan atau pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo pasal 18 ayat (1) (2) (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (har)